Modus Baru Kejahatan Siber: Rekening Penampung Dibeli Rp100 Ribu hingga Rp500 Ribu dari Warga Kurang Mampu

Memuat berita

Nasional

Modus Baru Kejahatan Siber: Rekening Penampung Dibeli Rp100 Ribu hingga Rp500 Ribu dari Warga Kurang Mampu

Fazlur Rahman · 16 Juli 2026 · 13:53 WIB · 2 dibaca
Modus Baru Kejahatan Siber: Rekening Penampung Dibeli Rp100 Ribu hingga Rp500 Ribu dari Warga Kurang Mampu

Foto: InaNews

Pelaku kejahatan siber, khususnya judi online, semakin kreatif memanfaatkan kerentanan masyarakat. Mereka merekrut warga biasa—terutama dari kalangan ekonomi lemah—untuk membuka rekening bank yang kemudian dijadikan “penampung” transaksi ilegal. Imbalannya? Hanya Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per rekening.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyoroti praktik memprihatinkan ini dalam acara OJK Banking Forum 2026 yang digelar pekan ini. Menurutnya, modus tersebut sangat mudah dilakukan karena menyasar masyarakat yang membutuhkan tambahan penghasilan.

“Bagaimana mudahnya kemudian membuat penampungan rekening dengan meminta kepada masyarakat yang kurang mampu dibayar Rp100.000–Rp500.000 untuk membuat rekening-rekening penampungan,” ujar Meutya.

Banyak korban yang terlibat tanpa sadar sepenuhnya. Mulai dari petani di pedesaan hingga ibu rumah tangga di perkotaan, mereka diduga tidak memahami bahwa rekening baru yang dibuka atas nama mereka akan digunakan untuk menampung hasil kejahatan, termasuk dana judi online, penipuan daring, hingga transaksi terlarang lainnya.

Meutya menilai, akar masalah utama terletak pada proses Know Your Customer (KYC) yang belum optimal, terutama di daerah-daerah dan gerai layanan perbankan. Banyak rekening dibuka secara massal tanpa verifikasi yang ketat terhadap tujuan penggunaan dan profil nasabah.

“Sebetulnya kalau KYC dikuatkan hingga ke daerah atau gerai-gerai perbankan, ini bisa dideteksi lebih awal. Terutama kalau rekeningnya jumlahnya banyak, tetapi angka saldonya tidak banyak, itu juga pasti dapat dideteksi lebih awal kalau kita semua hati-hati,” tegasnya.

Menurut data yang disampaikan, rekening-rekening “mule” ini biasanya memiliki pola mencolok: saldo kecil, transaksi masuk-keluar dalam jumlah besar dalam waktu singkat, serta dibuka dalam jumlah banyak oleh satu orang atau kelompok di lokasi yang sama. Pola ini seharusnya menjadi *red flag* bagi sistem perbankan.

Meutya menekankan pentingnya pendekatan proaktif. Selama ini, upaya pemerintah lebih banyak berfokus pada pemutusan akses situs judi online dan pemblokiran rekening setelah ada laporan masyarakat. Padahal, idealnya rekening bermasalah dapat dicegah sejak tahap pembukaan.

“Langkah yang lebih ideal adalah mendeteksi rekening penampung sejak awal sehingga tidak perlu menunggu banyak laporan dari masyarakat,” katanya.

Ia berharap perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat memperkuat kolaborasi dengan platform digital serta meningkatkan literasi keuangan masyarakat, khususnya di kalangan rentan. Edukasi perlu digencarkan agar warga tidak tergiur tawaran cepat kaya yang berujung masalah hukum.

Praktik “jual rekening” ini bukan hanya merugikan korban langsung yang berisiko dipidana sebagai pelaku pencucian uang, tetapi juga melemahkan upaya pemberantasan kejahatan siber secara keseluruhan. Dana ilegal yang mengalir deras melalui rekening-rekening ini turut membiayai ekosistem judi online yang merusak generasi muda dan kestabilan ekonomi.

Pemerintah dan industri perbankan diharapkan segera merespons dengan langkah konkret: penerapan KYC berbasis risiko yang lebih ketat, penggunaan teknologi Artificial Intelligence untuk deteksi pola mencurigakan, serta sanksi tegas bagi pihak bank yang lalai.

Sementara itu, masyarakat diimbau untuk waspada terhadap tawaran “buka rekening dibayar” yang terdengar terlalu bagus. Setiap rekening bank adalah tanggung jawab pribadi dan dapat menjadi bukti hukum jika disalahgunakan.

Dengan penguatan sistem dan kesadaran bersama, diharapkan celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan siber dapat segera ditutup.