Operasi Dharma Dewata di Canggu Amankan 6 WNA, Lima Terindikasi Overstay
Operasi Pengawasan Orang Asing Dharma Dewata kembali digelar di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (27/8/2026) malam. Dalam operasi yang dipimpin langsung Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko tersebut, petugas mengamankan enam warga negara asing (WNA) yang diduga memiliki persoalan terkait izin tinggal.
Dari enam WNA yang diamankan, lima orang terindikasi melakukan overstay
Keenam WNA tersebut berasal dari sejumlah negara, yakni Amerika Serikat, Inggris, Nigeria, Uganda, dan India. Setelah diamankan dalam operasi, seluruhnya dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan status keimigrasian masing-masing WNA sekaligus mendalami dugaan pelanggaran yang ditemukan petugas di lapangan. Penanganan selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Operasi Dharma Dewata menjadi bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Bali. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap WNA yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk aturan mengenai izin tinggal.
Bali menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian khusus dalam pengawasan orang asing karena merupakan destinasi wisata internasional dengan jumlah kunjungan WNA yang tinggi. Tingginya mobilitas warga asing membuat pengawasan terhadap dokumen dan status izin tinggal menjadi penting untuk menjaga ketertiban serta memastikan aturan keimigrasian dipatuhi.
Temuan dalam operasi terbaru di Canggu juga menunjukkan bahwa persoalan izin tinggal masih menjadi salah satu perhatian aparat imigrasi. Overstay
Tidak hanya menyasar pelanggaran izin tinggal, operasi pengawasan orang asing juga menjadi instrumen untuk mengantisipasi berbagai potensi persoalan yang melibatkan WNA. Aparat dapat melakukan pemeriksaan apabila menemukan indikasi bahwa keberadaan atau aktivitas warga asing tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan tersebut dilakukan secara berkala melalui operasi lapangan maupun pemantauan terhadap keberadaan orang asing di berbagai wilayah. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran sekaligus memberikan kepastian hukum bagi WNA yang berada di Indonesia.
Operasi Dharma Dewata sebelumnya juga telah menghasilkan temuan dalam jumlah cukup besar. Dalam dua periode operasi sebelumnya, petugas mengamankan total 128 WNA yang bermasalah dengan berbagai bentuk pelanggaran.
Pelanggaran yang ditemukan dalam operasi-operasi sebelumnya didominasi oleh gangguan terhadap ketertiban umum, penyalahgunaan izin tinggal, serta overstay
Dengan kembali digelarnya operasi di Canggu, Ditjen Imigrasi menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga melalui pemeriksaan langsung di lapangan. Kawasan yang menjadi pusat aktivitas wisata dan banyak dihuni maupun dikunjungi WNA menjadi salah satu lokasi yang perlu mendapat perhatian.
Enam WNA yang diamankan dalam operasi terbaru kini menjalani proses pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Status akhir masing-masing WNA akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan petugas.
Pemerintah memastikan pengawasan terhadap orang asing akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban di Bali. Di saat yang sama, WNA yang berada di Indonesia diingatkan untuk mematuhi seluruh aturan keimigrasian, termasuk memastikan izin tinggal tetap berlaku dan aktivitas yang dilakukan sesuai dengan izin yang dimiliki.
Operasi Dharma Dewata menjadi salah satu langkah untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan Indonesia terhadap wisatawan dan warga asing dengan kepastian penegakan hukum. Dengan pengawasan yang konsisten, pemerintah berharap keberadaan WNA di Bali tetap memberikan manfaat bagi sektor pariwisata dan perekonomian tanpa menimbulkan persoalan hukum maupun gangguan ketertiban.