Polda Aceh Pecat Tidak Hormat Briptu MZ, Oknum Polisi Pelaku Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan

Memuat berita

Nasional

Polda Aceh Pecat Tidak Hormat Briptu MZ, Oknum Polisi Pelaku Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan

Devi Sry Atmaja · 02 Agustus 2026 · 14:42 WIB · 2 dibaca
Polda Aceh Pecat Tidak Hormat Briptu MZ, Oknum Polisi Pelaku Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan

Foto: Megapolis.id

Banda Aceh — Polda Aceh resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Briptu MZ, anggota Polri yang menjadi tersangka dalam kasus perampokan toko emas di Kabupaten Aceh Selatan. Sanksi tegas tersebut dijatuhkan setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Briptu MZ terbukti melakukan perbuatan tercela.

Keputusan pemecatan diambil dalam sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh pada Selasa (28/7/2026). Sidang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Aceh Kombes Pol Bulang Bayu Samudra.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menjelaskan bahwa proses sidang etik berjalan secara lengkap. Persidangan mencakup pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, hingga pemeriksaan barang bukti.

“Terhadap putusan KKEP, Briptu MZ dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela. Oleh karena itu, ia dijatuhi sanksi etik berupa pernyataan telah melakukan perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kombes Pol Joko Krisdiyanto.

Briptu MZ disidangkan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan di Toko Emas Amin Setia, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, yang terjadi pada 18 Juli 2026.

Kasus tersebut menarik perhatian publik karena pelaku diduga menggunakan senjata api organik milik Polri saat menjalankan aksinya. Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan para saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik kemudian menetapkan Briptu MZ sebagai tersangka.

Dalam sidang etik, Briptu MZ dinyatakan melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Pemberian sanksi etik berupa PTDH ini tidak menghentikan proses hukum pidana yang sedang berjalan. Penyidikan kasus perampokan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh. Briptu MZ tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tegas Polda Aceh ini menunjukkan komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah kepolisian. Oknum anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat, terutama yang mencoreng nama baik institusi, akan ditindak secara tegas tanpa pandang bulu.

Masyarakat diharapkan tetap memberikan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian, sekaligus membantu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.