Polda Metro Sebar 2 Sketsa Terduga Pelaku Pengeroyokan hingga Tewaskan Bambang Setiyawan

Memuat berita

Nasional

Polda Metro Sebar 2 Sketsa Terduga Pelaku Pengeroyokan hingga Tewaskan Bambang Setiyawan

Devi Sry Atmaja · 03 September 2026 · 20:51 WIB · 2 dibaca
Polda Metro Sebar 2 Sketsa Terduga Pelaku Pengeroyokan hingga Tewaskan Bambang Setiyawan

Foto: Detik.com

JAKARTA — Polda Metro Jaya menyebarkan dua sketsa wajah terduga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan Bambang Setiyawan meninggal dunia saat kericuhan pascaaksi pada 27 Agustus 2026. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Dua sketsa wajah tersebut disebarkan sebagai bagian dari upaya kepolisian mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Bambang Setiyawan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, sketsa wajah dibuat berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang kemudian dicocokkan dengan berbagai petunjuk lain yang ditemukan penyidik. Selain keterangan saksi, penyidik juga melakukan analisis digital terhadap rekaman kamera pengawas atau CCTV serta video yang diambil di sekitar lokasi kejadian.

“Berdasarkan keterangan saksi, didukung dengan petunjuk-petunjuk lain, selanjutnya penyidik melakukan persesuaian antara keterangan saksi dan hasil analisa digital didapatkan sketsa wajah yang mengarah kepada terduga pelaku pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tersebut,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026).

Sketsa pertama memperlihatkan seorang pria yang diperkirakan berusia sekitar 30 hingga 40 tahun. Berdasarkan hasil penyusunan sketsa, pria tersebut memiliki bentuk wajah oval dengan alis tipis. Terduga pelaku dalam sketsa pertama juga digambarkan memiliki bibir tebal dan hidung pendek. Bola matanya disebut berwarna hitam, sementara warna kulitnya cokelat. Sementara itu, sketsa kedua juga menggambarkan seorang pria dengan perkiraan usia sekitar 30 hingga 40 tahun. Namun, terdapat sejumlah perbedaan ciri fisik dengan pria yang tergambar dalam sketsa pertama.

Pria dalam sketsa kedua disebut memiliki bentuk wajah kotak. Ia memiliki hidung pesek dan bibir bagian bawah yang tebal. Selain itu, pria tersebut digambarkan memiliki kumis dan janggut. Kedua sketsa tersebut menjadi salah satu petunjuk yang digunakan penyidik untuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan yang berujung pada meninggalnya Bambang Setiyawan.

Iman menjelaskan, pembuatan sketsa tidak dilakukan hanya berdasarkan satu sumber informasi. Penyidik menggabungkan keterangan saksi dengan petunjuk lain, termasuk hasil analisis digital dari rekaman yang diperoleh di sekitar lokasi kejadian. Metode tersebut dilakukan untuk mencocokkan ciri-ciri fisik yang disampaikan saksi dengan gambaran yang terekam dalam berbagai materi visual. Hasil persesuaian antara keterangan saksi dan analisis digital kemudian menghasilkan dua sketsa wajah yang dinilai mengarah kepada terduga pelaku.

Penyebaran sketsa ini diharapkan dapat membantu penyidik memperoleh informasi tambahan dari masyarakat mengenai identitas maupun keberadaan dua orang yang ciri-cirinya tergambar dalam sketsa tersebut.

Kasus ini bermula dari kericuhan yang terjadi setelah aksi pada 27 Agustus 2026 di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Dalam rangkaian peristiwa tersebut, Bambang Setiyawan menjadi korban pengeroyokan dan atau penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia. Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dua sketsa wajah yang kini disebarkan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mempersempit pencarian terhadap terduga pelaku. Polisi juga masih mendalami berbagai bukti dan informasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Kepolisian menegaskan bahwa orang yang tergambar dalam sketsa masih berstatus sebagai terduga pelaku. Identitas dan keterlibatan mereka tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.