Polda NTB Gelar Rekonstruksi Kasus Pembakaran Santri di Ponpes Lombok, Dua Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Memuat berita

Nasional

Polda NTB Gelar Rekonstruksi Kasus Pembakaran Santri di Ponpes Lombok, Dua Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Devi Sry Atmaja · 30 Juli 2026 · 16:36 WIB · 3 dibaca
Polda NTB Gelar Rekonstruksi Kasus Pembakaran Santri di Ponpes Lombok, Dua Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Foto: Antara/Khaerul Arham

Lombok Tengah – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rekonstruksi kasus pembakaran santri di Pondok Pesantren Rosyidatussolatiyah Al-Ibrahimi, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, pada Rabu (29/7/2026). Proses peragaan ulang digelar dengan pengawasan ketat aparat kepolisian.

Rekonstruksi berlangsung di lorong sempit lokasi kejadian yang menjadi tempat peristiwa tragis tersebut. Acara dihadiri aparat penegak hukum, pendamping dari pihak korban, serta pihak terduga pelaku. Akses peliputan media dibatasi demi menjaga keamanan dan mengingat sensitivitas kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

Kasus ini menewaskan satu santri dan menyebabkan dua santri lainnya mengalami luka bakar serius. Peristiwa terjadi pada 13 Desember 2025, namun proses hukum baru berjalan intensif setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada awal Juni 2026.

Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni oknum pimpinan pondok pesantren berinisial AMR dan seorang siswa (anak yang berhadapan dengan hukum) berinisial MR. Kedua tersangka dijerat Pasal terkait kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan meninggal dunia sesuai KUHP baru, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Menurut keterangan polisi, peristiwa bermula saat salah satu santri meminta teman membeli bensin yang semula direncanakan untuk keperluan pengecatan atau pembuatan ketapel. Namun, api menyambar sisa bahan bakar sehingga menimbulkan percikan yang membakar korban. Penyidik menemukan adanya indikasi kelalaian dalam pengawasan di pondok, termasuk izin operasional yang telah kedaluwarsa sejak 2021 dan minimnya tata tertib tertulis. Proses rekonstruksi ini bertujuan memperkuat pembuktian sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengawal proses hukum secara transparan dan profesional, sekaligus memastikan pemulihan hak-hak korban, termasuk pendidikan dan perawatan medis. Kementerian Agama dan Lembaga Perlindungan Anak juga turut memantau perkembangan kasus ini. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video kondisi korban viral di media sosial. Polda NTB berkomitmen memberikan rasa keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa di lingkungan pendidikan keagamaan.