Polisi Tangkap 8 Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pemaksaan Onani di Tangerang, Termasuk Satu Perempuan

Memuat berita

Nasional

Polisi Tangkap 8 Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pemaksaan Onani di Tangerang, Termasuk Satu Perempuan

Devi Sry Atmaja · 08 Agustus 2026 · 16:41 WIB · 4 dibaca
Polisi Tangkap 8 Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pemaksaan Onani di Tangerang, Termasuk Satu Perempuan

Foto: Freepik

Tangerang – Polisi berhasil menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan pemaksaan onani terhadap seorang pria di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Para terduga pelaku diamankan saat hendak melarikan diri ke Pemalang, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea membenarkan penangkapan tersebut. Dari delapan orang yang diamankan, satu di antaranya perempuan. “Sudah dapat 8 orang. Perempuannya satu kalau nggak salah,” kata Maruli ,Jumat (7/8/2026).

Para pelaku diamankan oleh Polresta Tangerang dan saat itu masih dalam perjalanan dari Pemalang. Kasus ini mencuat setelah video yang merekam aksi kekerasan terhadap korban tersebar luas di media sosial.

Korban bernama Perubahan Gulo (PG), seorang pria yang baru bekerja selama empat hari di sebuah koperasi simpan pinjam atau bank keliling di Panongan. Ia hendak mengundurkan diri karena merasa usaha tersebut tidak benar. Saat menyampaikan niat resign kepada atasannya berinisial ED, korban justru ditahan. Menurut kuasa hukum korban, Risman Harefa, bos tidak langsung mengizinkan korban pulang. Ia ditahan sambil menunggu rekan kerja lain datang, sementara para pelaku mengonsumsi minuman keras. Kemudian, korban dikeroyok oleh lima orang, termasuk atasannya.

Penganiayaan berlangsung lebih dari lima jam, dari sekitar pukul 23.00 WIB pada Selasa (28/7/2026) hingga pukul 04.30 WIB keesokan harinya. Korban dipukul, ditendang, disundut rokok, dan diancam dengan pisau. Ia juga dipaksa menonton film porno lalu melakukan onani sambil direkam. Video tersebut kemudian tersebar luas.

Korban sempat dipaksa melakukan panggilan video dengan istrinya dalam kondisi tertekan. Ia berhasil melarikan diri melalui celah jendela saat para pelaku tertidur karena mabuk, lalu dilapor ke polisi dan mendapat perawatan di rumah sakit. Korban mengalami luka memar di wajah, leher, dan tubuh, serta dugaan pecah pembuluh darah kecil di otak.

Polresta Tangerang menerima laporan dan menangani kasus melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim. Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo memastikan korban sudah bisa memberikan keterangan setelah perawatan. Awalnya polisi masih mencari pelaku, namun kini delapan orang berhasil diamankan.

Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh keterlibatan dan motif di balik aksi keji tersebut. Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan.