Prabowo Minta Aparat Usut Keterlibatan Korporasi dalam Karhutla, Izin Perusahaan Terancam Dicabut
Presiden Prabowo Subianto meminta aparat penegak hukum mengusut secara serius kemungkinan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Ia menegaskan, perusahaan yang terbukti terlibat berdasarkan proses hukum dapat dikenai sanksi hingga pencabutan izin usaha.
Arahan tersebut disampaikan Prabowo saat meninjau langsung penanganan karhutla di Riau, Senin (24/8/2026). Dalam kesempatan itu, Prabowo meminta Polri, kejaksaan, serta unsur intelijen tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga menelusuri pihak yang berada di balik terjadinya kebakaran.
Presiden meminta aparat mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan pembakaran maupun pihak lain yang turut terlibat. Penelusuran tersebut dinilai penting untuk memastikan penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman titik api, tetapi juga menyentuh penyebab dan aktor di balik kebakaran.
Prabowo menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti keterlibatan perusahaan, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas. Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah pencabutan izin perusahaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah karhutla terus berulang. Pemerintah ingin memastikan bahwa aktivitas ekonomi tidak dilakukan dengan mengorbankan kelestarian lingkungan maupun keselamatan masyarakat.
Namun, Prabowo juga menekankan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan setelah kebakaran terjadi. Upaya pencegahan harus diperkuat hingga tingkat desa agar potensi kebakaran dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin.
Aparat dan pemerintah daerah diminta turun langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan larangan pembakaran lahan secara sembarangan. Edukasi dinilai penting terutama di wilayah yang masyarakatnya masih membutuhkan pembukaan lahan untuk kegiatan pertanian.
Selain edukasi, pengawasan dan patroli di kawasan rawan juga perlu diperkuat. Setiap titik panas atau hotspot
Pemerintah juga mendorong penguatan sarana pendukung di kawasan rawan karhutla. Salah satunya melalui pembangunan sumur bor dan penyediaan sumber air yang dapat digunakan ketika terjadi kebakaran.
Ketersediaan sumber air dinilai menjadi bagian penting dalam mempercepat proses pemadaman, khususnya di wilayah yang memiliki karakteristik lahan sulit dijangkau atau rawan mengalami kekeringan. Infrastruktur tersebut juga diharapkan dapat memperkuat kesiapsiagaan masyarakat dan petugas di tingkat lokal.
Di sisi lain, Prabowo meminta agar kebutuhan masyarakat untuk membuka lahan tidak berujung pada praktik pembakaran liar. Pemerintah daerah, aparat, dan kelompok tani diarahkan mencari serta menyediakan mekanisme pembukaan lahan yang lebih aman dan terorganisasi.
Dengan pendekatan tersebut, penanganan karhutla diarahkan tidak hanya mengandalkan operasi pemadaman. Pemerintah berupaya menggabungkan pencegahan, deteksi dini, penyediaan sarana pendukung, pemadaman, edukasi masyarakat, hingga penegakan hukum.
Arahan Prabowo juga menempatkan tanggung jawab penanganan karhutla pada berbagai unsur, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan, masyarakat maupun dunia usaha. Setiap pihak diharapkan menjalankan perannya agar kebakaran tidak meluas dan dampaknya terhadap kesehatan, lingkungan, transportasi, serta aktivitas ekonomi masyarakat dapat ditekan.
Di tengah meningkatnya perhatian terhadap karhutla, penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab menjadi salah satu langkah yang ditekankan pemerintah. Namun, setiap tindakan terhadap korporasi maupun individu tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan, bukti, dan proses hukum yang berlaku.
Prabowo pada akhirnya meminta agar penanganan karhutla dilakukan secara menyeluruh, dari tingkat pencegahan hingga penindakan. Pemerintah tidak hanya dituntut memadamkan api ketika kebakaran telah meluas, tetapi juga memastikan sumber masalah ditangani agar bencana serupa tidak terus berulang setiap musim kemarau.