Prabowo Usulkan Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara ke DPR, Kapal Latih TNI AL Buatan Yugoslavia

Memuat berita

Nasional

Prabowo Usulkan Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara ke DPR, Kapal Latih TNI AL Buatan Yugoslavia

Devi Sry Atmaja · 20 Agustus 2026 · 15:30 WIB · 2 dibaca
Prabowo Usulkan Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara ke DPR, Kapal Latih TNI AL Buatan Yugoslavia

Foto: Sindonews

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengusulkan penjualan salah satu kapal perang latih milik TNI Angkatan Laut (TNI AL), KRI Ki Hajar Dewantara, kepada DPR RI. Usulan tersebut disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R-33 yang dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/8/2026). Surpres tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan di Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi.

KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal korvet yang selama ini digunakan TNI AL sebagai kapal latih. Kapal tersebut memiliki sejarah panjang dalam mendukung kegiatan pendidikan dan pembentukan kemampuan prajurit matra laut. KRI Ki Hajar Dewantara dipesan pada 1978 dan dibangun di Uljanik Shipyard, Split, Yugoslavia. Lokasi galangan kapal tersebut kini berada di wilayah Kroasia. Pengadaan kapal tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kemampuan TNI AL, sekaligus menyediakan sarana latihan bagi personel dan taruna dalam memahami operasi di laut. Setelah beroperasi selama puluhan tahun, kini pemerintah mengusulkan agar kapal tersebut dijual.

Usulan penjualan KRI Ki Hajar Dewantara belum serta-merta berarti kapal tersebut langsung berpindah tangan. Pemerintah perlu mendapatkan persetujuan DPR melalui mekanisme yang berlaku. Setelah Surpres dibacakan dalam rapat paripurna, pembahasan selanjutnya akan dilakukan oleh Komisi I DPR RI. Dalam proses tersebut, DPR akan mempelajari alasan pemerintah mengusulkan penjualan kapal, termasuk aspek teknis, pertahanan, administrasi, serta pertimbangan lainnya. Pembahasan juga akan menjadi ruang bagi DPR untuk meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah mengenai rencana tersebut.

Hingga usulan tersebut disampaikan kepada DPR, pemerintah belum mengungkap negara mana yang berpotensi menjadi pembeli KRI Ki Hajar Dewantara. Belum diketahui pula bagaimana skema penjualan maupun nilai transaksi yang akan ditawarkan. Informasi mengenai calon pembeli dan mekanisme penjualan kemungkinan akan menjadi bagian dari pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan DPR.

KRI Ki Hajar Dewantara memiliki posisi penting dalam sejarah TNI AL. Selain menjalankan fungsi sebagai kapal perang, kapal tersebut juga dikenal sebagai kapal latih yang digunakan untuk mendukung proses pembelajaran dan pelatihan di lingkungan matra laut. Dengan usia operasional yang telah mencapai puluhan tahun, rencana penjualan kapal tersebut menjadi salah satu agenda yang menarik perhatian dalam pembahasan alat utama sistem persenjataan (alutsista) Indonesia. Keputusan akhir mengenai penjualan KRI Ki Hajar Dewantara akan bergantung pada proses pembahasan pemerintah bersama DPR. Rencana tersebut sekaligus membuka pertanyaan mengenai arah pengelolaan alutsista TNI AL yang telah berusia tua serta kebutuhan kapal latih untuk mendukung pembinaan sumber daya manusia pertahanan di masa mendatang.