Polri Bantah Penggeledahan Febrie Harus Izin Jaksa Agung, Soroti Tafsir Putusan MK
JAKARTA — Polri membantah dalil praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang mempersoalkan keabsahan penggeledahan dan penyitaan terhadap dirinya. Polri menilai tindakan tersebut tidak secara otomatis harus lebih dulu mendapatkan izin dari Jaksa Agung.
Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya bertindak sebagai Termohon I, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri sebagai Termohon II, sedangkan Kejaksaan Agung berkedudukan sebagai turut termohon.
Perbedaan pandangan mengenai prosedur penggeledahan dan penyitaan menjadi salah satu poin penting yang diperdebatkan dalam persidangan.
Dalam jawabannya, Polri menilai pihak Febrie keliru dalam menafsirkan ketentuan perlindungan prosedural terhadap jaksa.
Polri merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025
Menurut Polri, putusan MK memang mengatur mengenai perlindungan prosedural bagi jaksa dalam proses hukum. Namun, kewajiban memperoleh izin dari Jaksa Agung sebelum melakukan tindakan tertentu terhadap jaksa tidak dapat dimaknai berlaku secara mutlak dalam seluruh keadaan.
Polri menyatakan terdapat kondisi tertentu yang menjadi pengecualian sebagaimana dimaksud dalam putusan tersebut.
Dengan demikian, menurut pihak termohon, keberadaan ketentuan tersebut tidak serta-merta membuat setiap penggeledahan maupun penyitaan terhadap seorang jaksa menjadi tidak sah apabila tidak didahului izin Jaksa Agung.
Perbedaan tafsir terhadap putusan MK tersebut menjadi bagian penting dalam proses praperadilan Febrie.
Pihak pemohon menggunakan ketentuan tersebut untuk mempersoalkan prosedur tindakan penyidik. Sementara Polri menilai ketentuan perlindungan tersebut harus dibaca secara utuh, termasuk dengan memperhatikan kondisi atau pengecualian yang disebut dalam putusan MK.
Persoalan ini bukan sekadar mengenai ada atau tidaknya izin. Hakim juga perlu menilai konteks tindakan penyidik, dasar hukum yang digunakan, serta apakah prosedur yang ditempuh telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Karena itu, perbedaan penafsiran terhadap putusan MK dapat menjadi faktor penting dalam menentukan sah atau tidaknya tindakan hukum yang dipersoalkan.
Perkara praperadilan ini melibatkan sejumlah institusi penegak hukum.
Polda Metro JayaKortas Tipidkor PolriKejaksaan Agung
Keterlibatan sejumlah institusi tersebut berkaitan dengan rangkaian tindakan hukum yang menjadi objek permohonan praperadilan.
Pihak Febrie sebelumnya mempersoalkan sejumlah tindakan dalam proses penanganan perkara, termasuk penggeledahan, penyitaan, serta proses penetapan dirinya sebagai tersangka.
Sementara itu, pihak termohon berkewajiban memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan prosedur yang digunakan dalam menjalankan tindakan tersebut.
Praperadilan menjadi forum untuk menguji aspek-aspek tertentu dari tindakan aparat penegak hukum sebagaimana diajukan pemohon.
Dalam perkara Febrie, salah satu persoalan utama yang diuji adalah apakah proses penggeledahan dan penyitaan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Persoalan izin Jaksa Agung kemudian menjadi bagian dari pertanyaan yang harus dijawab: apakah tindakan terhadap Febrie memang mensyaratkan izin terlebih dahulu, atau terdapat keadaan tertentu yang memungkinkan penyidik melakukan tindakan tersebut berdasarkan ketentuan lain.
Jawaban atas persoalan itu nantinya bergantung pada penilaian hakim terhadap argumentasi, bukti, serta ketentuan hukum yang relevan.
Perdebatan mengenai izin penggeledahan dan penyitaan memiliki konsekuensi hukum yang lebih luas.
Apabila suatu tindakan penyidik dinyatakan tidak sesuai dengan prosedur, konsekuensi terhadap hasil tindakan tersebut dapat menjadi persoalan lanjutan. Sebaliknya, apabila hakim menilai tindakan tersebut telah memenuhi ketentuan, dalil pemohon mengenai cacat prosedur dapat ditolak.
Karena itu, proses pembuktian menjadi penting untuk melihat bagaimana tindakan penyidik dilakukan dan dasar hukum apa yang digunakan pada saat itu.
Pihak pemohon maupun termohon memiliki kesempatan untuk menyampaikan bukti dan argumentasi masing-masing di hadapan hakim.
Perbedaan pandangan antara pihak Febrie dan Polri kini menjadi bagian dari proses persidangan yang masih berjalan.
Pihak Febrie berpendapat perlindungan prosedural bagi jaksa harus diperhatikan dalam tindakan penggeledahan dan penyitaan. Sementara Polri menilai ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan secara mutlak dan terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu.
Dengan demikian, inti persoalan bukan hanya apakah izin Jaksa Agung telah diperoleh atau tidak, tetapi juga bagaimana Putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025 harus ditafsirkan dan diterapkan terhadap situasi konkret yang dihadapi Febrie.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nantinya akan menilai seluruh dalil dan bukti yang diajukan para pihak.
Persidangan praperadilan ini pun menjadi penting karena putusannya tidak hanya menyangkut perkara Febrie Adriansyah, tetapi juga dapat menjadi rujukan mengenai batas perlindungan prosedural bagi jaksa ketika berhadapan dengan proses penegakan hukum oleh institusi lain.