Tiga Pria di Manggarai Barat Ditangkap Usai Diduga Membakar Burung Hantu

Memuat berita

Nasional

Tiga Pria di Manggarai Barat Ditangkap Usai Diduga Membakar Burung Hantu

Rizqi Akbar Sadly · 13 Agustus 2026 · 17:40 WIB · 3 dibaca
Tiga Pria di Manggarai Barat Ditangkap Usai Diduga Membakar Burung Hantu

Foto: Greeners.co

MANGGARAI BARAT — Polisi menangkap tiga pria berinisial GJ (30), SB (41), dan VJ (25) yang diduga terlibat dalam aksi menangkap, memukul, merekam, hingga membakar seekor burung hantu di Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 20.00 Wita. Ketiganya diamankan polisi pada Selasa (11/8/2026) malam untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindakan terhadap satwa tersebut. Polisi masih mendalami peran masing-masing serta rangkaian kejadian sebelum dan sesudah burung hantu itu ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan, kejadian bermula ketika GJ melihat seekor burung hantu bertengger di tiang dapur rumah milik SB. Keberadaan satwa tersebut kemudian menarik perhatian GJ yang selanjutnya memanggil SB dan VJ. Ketiganya diduga sepakat menangkap burung hantu tersebut dengan menggunakan tangan kosong. Setelah berhasil ditangkap, burung itu kemudian dibawa ke depan area kios untuk selanjutnya dilakukan tindakan yang kini sedang didalami oleh kepolisian.

Menurut keterangan polisi, masing-masing pria diduga memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut. GJ dan rekannya disebut terlibat dalam proses menangkap serta memukul burung hantu, sementara salah satu dari mereka diduga merekam dan mengunggah kejadian tersebut. Polisi juga menyebut terdapat pihak yang diduga melakukan pembakaran terhadap satwa tersebut. Pembagian peran itu masih menjadi bagian dari pemeriksaan penyidik untuk memastikan keterlibatan masing-masing orang berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh.

Lufthi mengatakan, setelah melihat burung hantu berada di sekitar rumah, GJ kemudian mengajak SB dan VJ untuk menangkap satwa tersebut. “GJ kemudian memanggil SB dan VJ untuk bersama-sama menangkap burung tersebut menggunakan tangan kosong, lalu membawanya ke depan area kios. Di situ mereka melakukan aksinya,” ujar Lufthi. Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menyusun kronologi kejadian. Polisi selanjutnya masih mendalami apa yang terjadi terhadap burung hantu setelah dibawa ke area kios hingga akhirnya diduga dibakar.

Ketiga pria tersebut kemudian diamankan pada Selasa (11/8/2026) malam. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dan menelusuri dugaan tindakan terhadap satwa yang menjadi perhatian publik. Setelah diamankan, ketiganya menjalani pemeriksaan untuk mengetahui secara lebih rinci kronologi kejadian. Penyidik juga akan mendalami bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan pemukulan, perekaman, pengunggahan video, hingga pembakaran burung hantu tersebut.

Kasus ini turut menjadi perhatian karena adanya dugaan perekaman dan penyebaran video terkait tindakan terhadap satwa. Rekaman yang beredar dapat menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik dalam mengidentifikasi rangkaian kejadian dan pihak-pihak yang terlibat. Namun, keberadaan video tetap perlu dikaitkan dengan hasil pemeriksaan saksi serta alat bukti lainnya untuk memastikan fakta hukum dalam perkara tersebut. Polisi karena itu masih melakukan pendalaman sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap ketiga pria tersebut.

Dari sisi penanganan perkara, penyidik perlu memastikan status masing-masing pihak berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia. Ketiga orang yang telah diamankan tersebut masih disebut sebagai terduga pelaku sehingga proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui apakah ketiganya memiliki niat dan peran yang sama atau terdapat perbedaan keterlibatan dalam rangkaian tindakan terhadap burung hantu. Penentuan status hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Peristiwa tersebut juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap satwa dan larangan melakukan tindakan yang dapat menyebabkan penderitaan atau kematian terhadap hewan. Satwa liar yang ditemukan di sekitar permukiman seharusnya tidak ditangani dengan cara kekerasan oleh masyarakat. Apabila warga menemukan satwa liar yang masuk ke lingkungan rumah atau tempat usaha, penanganannya dapat dikoordinasikan dengan pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah tindakan yang membahayakan satwa maupun manusia.

Polisi hingga kini masih menggali keterangan dari ketiga pria yang telah diamankan serta menelusuri bukti-bukti terkait peristiwa tersebut. Keterangan mengenai siapa yang menangkap, memukul, merekam, mengunggah, dan membakar satwa akan menjadi bagian penting dalam menentukan peran masing-masing. Penyidik juga perlu memastikan seluruh rangkaian kejadian pada malam 7 Agustus 2026 berdasarkan fakta yang diperoleh selama proses pemeriksaan. Dengan demikian, penanganan perkara dapat dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penangkapan GJ, SB, dan VJ menjadi langkah awal kepolisian dalam mengusut dugaan tindakan terhadap burung hantu di Kecamatan Pacar, Manggarai Barat. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan kronologi serta keterlibatan masing-masing pihak dalam kejadian tersebut. Sejauh ini, kepolisian menyatakan ketiganya memiliki dugaan peran berbeda dalam rangkaian tindakan terhadap satwa tersebut. Perkembangan status hukum mereka akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik.