Warga Gugat UU Perkeretaapian ke MK, Minta Tiket Kereta Gratis untuk Anak Usia 0-5 Tahun

Memuat berita

Nasional

Warga Gugat UU Perkeretaapian ke MK, Minta Tiket Kereta Gratis untuk Anak Usia 0-5 Tahun

Devi Sry Atmaja · 30 Juli 2026 · 16:37 WIB · 4 dibaca
Warga Gugat UU Perkeretaapian ke MK, Minta Tiket Kereta Gratis untuk Anak Usia 0-5 Tahun

Foto: Kompas.com/Moh. Nur Syahri Muharrom

Jakarta – Seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Perkeretaapian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta MK menafsirkan aturan agar anak usia 0-5 tahun mendapat fasilitas tiket gratis kereta api.

Dalam permohonannya, Jangkung menyatakan mengalami kerugian konstitusional potensial akibat penafsiran sepihak dari operator perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Saat ini, PT KAI membatasi fasilitas tiket gratis hanya untuk anak di bawah usia 3 tahun.

“Pemohon mengalami kerugian konstitusional potensial akibat penafsiran sepihak dari operator perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang membatasi usia anak gratis hanya sampai 3 tahun. Pembatasan ini memaksa Pemohon membayar karcis penuh bagi anak usia 3 tahun, padahal teks undang-undang menjamin hak tersebut hingga usia 5 tahun,” demikian isi permohonan yang dikutip Selasa (28/7/2026).

Pemohon menilai Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak menjelaskan secara jelas makna “fasilitas khusus” yang tercantum di dalamnya. Pasal tersebut menyebutkan bahwa penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang disabilitas, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia.

Selain itu, Jangkung berargumen bahwa kewajiban anak usia tiga hingga lima tahun membayar tarif yang sama dengan dewasa melanggar hak konstitusional. Hak tersebut dijamin dalam Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 terkait perlindungan anak, kepastian hukum, dan hak atas kemudahan serta perlakuan khusus.

Gugatan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum terkait fasilitas bagi anak di bawah lima tahun dalam transportasi kereta api. MK akan memeriksa dan memutus permohonan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.