Yusril Minta Polri Perkuat Kewaspadaan: Gagal Beri Rasa Aman, Masyarakat Bisa Main Hakim Sendiri

Memuat berita

Nasional

Yusril Minta Polri Perkuat Kewaspadaan: Gagal Beri Rasa Aman, Masyarakat Bisa Main Hakim Sendiri

Devi Sry Atmaja · 30 Juli 2026 · 16:36 WIB · 2 dibaca
Yusril Minta Polri Perkuat Kewaspadaan: Gagal Beri Rasa Aman, Masyarakat Bisa Main Hakim Sendiri

Foto: Dok. Kementrian Koordinator

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperkuat kewaspadaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menekankan pentingnya pencegahan tindak kejahatan, khususnya pencurian, perampokan, dan pembegalan yang belakangan cenderung meningkat di berbagai daerah.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan di Jakarta, Rabu (29/7/2026), Yusril menegaskan bahwa kegagalan negara dalam memberikan rasa aman berpotensi mendorong masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Polisi perlu meningkatkan pengamanan dan perlindungan kepada masyarakat. Jika negara gagal memberikan rasa aman dari tindak pencurian, perampokan, dan pembegalan, maka kecenderungan masyarakat untuk melakukan tindakan main hakim sendiri juga akan meningkat,” kata Yusril.

Menurutnya, aksi main hakim sendiri berisiko memunculkan kejahatan baru berupa penganiayaan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku, bahkan hingga menimbulkan korban jiwa. Ia secara khusus menyoroti kasus di Bali dan Morowali, Sulawesi Tengah, di mana terduga pelaku pencurian ayam dan sepeda motor tewas dianiaya massa.

“Dalam peristiwa-peristiwa itu tidak tampak adanya pencegahan oleh aparat penegak hukum, sehingga massa leluasa memukuli korban hingga meninggal dunia. Tindakan pembiaran seperti ini, apabila terus berlanjut, dapat berkembang menjadi pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Negara wajib hadir dan mencegah semua ini,” tegas Yusril.

Yusril menilai minimnya pencegahan dari polisi menjadi salah satu faktor yang memicu aksi vigilante tersebut. Ia meminta Polri mengintensifkan patroli rutin, terutama di wilayah rawan kejahatan, serta bergerak cepat saat terjadi tindak pidana agar masyarakat tidak terdorong mengambil tindakan di luar hukum.

Selain itu, Menko Kumham Imipas juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai cara mencegah kejahatan dan prosedur melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat. Masyarakat, menurutnya, boleh dilibatkan dalam menjaga keamanan lingkungan, namun tetap harus berada dalam koridor hukum.

Sebagai langkah konkret, Yusril berencana segera menyelenggarakan Rapat Koordinasi Gabungan (Rakorgab) antara Kemenko Kumham Imipas dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Forum tersebut akan membahas koordinasi dan sinkronisasi penanganan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Pernyataan Yusril ini muncul di tengah sejumlah kasus main hakim sendiri yang viral dalam sepekan terakhir, termasuk di Desa Batunya, Tabanan, Bali, di mana seorang pria berinisial KD tewas diamuk massa setelah dituduh mencuri dua ekor ayam pada 24 Juli 2026 dini hari. Yusril mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Penegakan hukum harus dilakukan oleh aparat yang berwenang, bukan oleh massa. Ia juga menegaskan bahwa tidak seorang pun boleh melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap warga negara, termasuk terhadap terduga pelaku kejahatan.

“Masyarakat jangan main hakim sendiri, tetapi menegakkan hukum dengan menyerahkan pelaku kepada aparat kepolisian untuk menjalankan proses hukum yang berlaku,” tandasnya.