Yusril Tegaskan Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Integritas Moral Jadi Kunci
JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki ketentuan mengenai hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Pernyataan tersebut disampaikan di tengah kembali menguatnya wacana penerapan hukuman maksimal bagi koruptor yang menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat dan negara.
Dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (6/8/2026), Yusril menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan beratnya ancaman pidana maupun keberadaan aparat penegak hukum. Menurut dia, persoalan korupsi juga berkaitan erat dengan integritas moral dan religiositas setiap individu. Karena itu, upaya pemberantasan korupsi perlu dibarengi dengan pembentukan karakter dan moral yang kuat.
Yusril menjelaskan, hukuman mati dapat diterapkan dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut antara lain ketika negara berada dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, pelaku merupakan residivis, atau ketika negara menghadapi krisis ekonomi dan moneter.
Meski demikian, Yusril menekankan bahwa hukuman mati merupakan ultimum remedium atau upaya hukum paling terakhir. Artinya, pidana tersebut tidak serta-merta dijatuhkan kepada setiap pelaku korupsi, melainkan harus mempertimbangkan kondisi dan tingkat keseriusan perkara. Hakim tetap memiliki kewajiban untuk menilai apakah hukuman mati memang pantas dijatuhkan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan Yusril tersebut muncul setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya mengusulkan agar koruptor dapat dijatuhi hukuman mati apabila tindak pidana korupsi yang dilakukan berdampak luas hingga membahayakan eksistensi negara. Usulan tersebut kembali memunculkan perdebatan mengenai efektivitas hukuman maksimal sebagai instrumen untuk memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.
Yusril menilai pemberantasan korupsi pada akhirnya tidak hanya bergantung pada seberapa berat hukuman yang tersedia dalam aturan hukum. Integritas aparat, penegakan hukum yang konsisten, serta moral setiap individu juga menjadi faktor penting untuk mencegah praktik korupsi. Dengan demikian, keberadaan hukuman mati dalam aturan hukum harus ditempatkan secara proporsional sebagai instrumen terakhir, sementara pencegahan dan penguatan integritas tetap menjadi bagian penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih.