Aji Cahyono Jadi Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Polisi Ungkap Alasan Tak Melakukan Penahanan

Memuat berita

Nasional

Aji Cahyono Jadi Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Polisi Ungkap Alasan Tak Melakukan Penahanan

Fazlur Rahman · 13 Oktober 2026 · 14:19 WIB · 8 dibaca

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang resmi menetapkan Aji Cahyono Putra (AC), pria yang diduga membawa senjata tajam saat membubarkan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan pada 9 Oktober 2026 setelah penyidik mendalami sejumlah laporan terkait insiden yang terjadi pada 20 September 2026.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah aksi pembubaran ibadah tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam peristiwa itu, sejumlah orang mendatangi lokasi jemaat tengah beribadah dan meminta kegiatan tersebut dihentikan dengan alasan persoalan perizinan tempat ibadah. Situasi semakin menjadi sorotan karena Aji diduga membawa golok, bahkan menancapkannya ke tembok saat kejadian berlangsung. 

Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Laksono, membenarkan penetapan Aji sebagai tersangka. Menurutnya, kepolisian telah menerima tiga laporan polisi terkait peristiwa tersebut, yang semuanya mencantumkan Aji sebagai pihak terlapor.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi serta pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian. Kepolisian menyatakan penanganan perkara tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, Aji disangkakan melanggar Pasal 303 ayat (2) atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana terkait kehidupan beragama dan gangguan terhadap kegiatan ibadah. Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang kini berjalan. 

Meski telah berstatus tersangka, polisi memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Aji. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan tempat kejadian, sikap kooperatif tersangka selama pemeriksaan, serta permohonan dari penasihat hukum dan tokoh masyarakat setempat.

Polisi menegaskan, keputusan tidak melakukan penahanan bukan berarti proses hukum dihentikan. Aji tetap diwajibkan melapor kepada penyidik setiap dua hari sekali sebagai bentuk pengawasan selama perkara diproses. Kepolisian juga menyatakan keputusan tersebut dapat dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan perkembangan penanganan perkara.

Sebelum penetapan tersangka, mediasi sempat digelar pada malam setelah insiden, dengan dihadiri Bupati Tangerang Maesyal Rasyid dan Kapolresta Tangerang. Pertemuan itu mempertemukan pihak gereja dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perselisihan dan menghasilkan kesepakatan damai.

Namun, adanya mediasi tersebut tidak serta-merta menghapus proses hukum atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Polisi tetap menindaklanjuti laporan yang diterima dan melakukan pemeriksaan untuk memastikan rangkaian peristiwa serta dugaan perbuatan yang terjadi. 

Dalam penanganan perkara yang menyangkut kegiatan ibadah, proses hukum menjadi perhatian karena berkaitan dengan kebebasan masyarakat menjalankan keyakinan dan beribadah. Persoalan perizinan tempat ibadah, apabila dipermasalahkan, perlu diselesaikan melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku, bukan dengan tindakan yang berpotensi mengancam keselamatan atau mengganggu kegiatan keagamaan.

Polresta Tangerang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan ditetapkannya Aji Cahyono Putra sebagai tersangka, penanganan kasus pembubaran ibadah jemaat GKPI Rajeg kini memasuki tahap lanjutan dalam proses hukum. Penyidik masih bertanggung jawab mendalami perkara berdasarkan keterangan saksi, bukti yang tersedia, dan ketentuan hukum yang relevan.

Perkembangan kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perbedaan pandangan maupun persoalan administratif perlu diselesaikan melalui dialog dan jalur hukum. Sementara itu, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan tidak menggantikan proses pembuktian di pengadilan.