Mendikdasmen: Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Berlaku untuk Sekolah Negeri dan Swasta
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyebut wacana kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas nantinya akan berlaku untuk seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta. Namun, kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap pengkajian dan belum diputuskan untuk diterapkan. Mu'ti menyampaikan hal tersebut saat ditanya mengenai cakupan sekolah yang akan terdampak apabila kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas tersebut disetujui. Ia menegaskan, tidak akan ada pembedaan antara sekolah negeri dan sekolah swasta dalam penerapannya.
"Semua sekolah baik negeri maupun swasta," kata Mu'ti kepada kumparan, Kamis (8/10/2026).
Meski telah menjelaskan cakupan kebijakan tersebut, Mu'ti menekankan bahwa wacana mengenai siswa tidak otomatis naik kelas masih dalam proses pengkajian. Pemerintah belum menetapkan keputusan final mengenai mekanisme maupun waktu penerapannya.
"Masih dalam proses pengkajian," ujar Mu'ti.
Wacana tersebut sebelumnya disampaikan Mu'ti sebagai salah satu opsi kebijakan pendidikan yang berpeluang diterapkan mulai tahun ajaran 2027. Gagasan itu muncul setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerima masukan dari Dewan Pendidikan mengenai upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Menurut Mu'ti, sistem kenaikan kelas perlu dievaluasi agar tidak dipahami sebagai sesuatu yang berlangsung secara otomatis setiap akhir tahun ajaran. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong siswa untuk lebih serius dalam mengikuti proses pembelajaran dan meningkatkan motivasi untuk belajar. Jika nantinya disetujui, kebijakan tidak otomatis naik kelas akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2027 dan dapat berlaku untuk tahun-tahun berikutnya. Meski demikian, pemerintah masih perlu menyelesaikan kajian sebelum menentukan bentuk kebijakan secara resmi.
Kebijakan tersebut juga nantinya akan mencakup sekolah negeri dan swasta. Artinya, apabila aturan resmi diterbitkan, seluruh satuan pendidikan yang masuk dalam cakupan kebijakan harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Mu'ti sebelumnya menjelaskan bahwa usulan tersebut bukan semata-mata bertujuan untuk membuat siswa mengulang kelas. Kebijakan itu diarahkan untuk membangun kesadaran bahwa proses belajar dan pencapaian kompetensi merupakan bagian penting dalam menentukan keberhasilan siswa di setiap jenjang pendidikan.
Dengan demikian, kenaikan kelas tidak hanya dipandang berdasarkan kelanjutan siswa dari satu tingkat ke tingkat berikutnya, tetapi juga mempertimbangkan perkembangan serta capaian pembelajaran mereka.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai detail pelaksanaan kebijakan tersebut. Pemerintah masih melakukan pengkajian, termasuk kemungkinan mekanisme evaluasi terhadap siswa dan ketentuan yang akan digunakan untuk menentukan apakah seorang siswa dapat melanjutkan ke tingkat berikutnya atau perlu mengulang.
Apabila nantinya resmi diberlakukan mulai tahun ajaran 2027, kebijakan tersebut akan menjadi perubahan dalam sistem kenaikan kelas yang selama ini berjalan di sekolah. Pemerintah diharapkan menyusun aturan yang jelas agar penerapannya dapat dipahami oleh sekolah, guru, siswa, maupun orang tua. Untuk saat ini, Mu'ti menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih berupa wacana yang tengah dikaji. Keputusan mengenai penerapan dan mekanisme siswa tidak otomatis naik kelas akan disampaikan setelah proses pengkajian selesai dan kebijakan mendapatkan persetujuan.