AMPB Desak DPR Bertanggung Jawab jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan Desember 2026

Memuat berita

Nasional

AMPB Desak DPR Bertanggung Jawab jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan Desember 2026

Fazlur Rahman · 27 Agustus 2026 · 21:59 WIB · 5 dibaca
AMPB Desak DPR Bertanggung Jawab jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan Desember 2026

Foto: Tribundepok

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bertanggung jawab apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak kunjung disahkan hingga Desember 2026. Desakan tersebut disampaikan sebagai respons atas target DPR untuk menuntaskan pembahasan sekaligus mengesahkan regulasi yang selama ini menjadi salah satu tuntutan masyarakat sipil.

Aktivis AMPB Supriyono alias Botok menyampaikan tuntutan itu saat melakukan audiensi dengan pimpinan DPR RI, Kamis (27/8/2026). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyampaian aspirasi massa AMPB yang menggelar aksi di sekitar Gedung DPR RI.

Dalam audiensi tersebut, sejumlah pimpinan DPR hadir, yakni Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Pertemuan membahas tuntutan massa, termasuk kepastian mengenai keberlanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset.

AMPB menilai target penyelesaian pada akhir 2026 harus diikuti dengan komitmen yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, mereka meminta DPR tidak sekadar menyampaikan target pembahasan, tetapi memastikan proses legislasi berjalan hingga tahap pengesahan.

Bagi AMPB, RUU Perampasan Aset merupakan regulasi penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Kehadiran aturan tersebut diharapkan dapat memberikan instrumen hukum yang lebih kuat bagi negara untuk menelusuri dan mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Desakan tersebut juga menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Regulasi ini telah lama menjadi salah satu agenda yang didorong oleh berbagai kelompok masyarakat karena dianggap memiliki peran strategis dalam memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi dan korupsi.

Audiensi antara AMPB dan pimpinan DPR menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan pandangan secara langsung. Di satu sisi, massa menyampaikan tuntutan agar pembahasan RUU tidak kembali berlarut-larut. Di sisi lain, DPR memiliki kewajiban menjalankan proses legislasi melalui tahapan pembahasan yang berlaku.

Supriyono menegaskan, target waktu yang telah disampaikan DPR harus menjadi pegangan dalam mengawal proses pembahasan ke depan. AMPB pun menyatakan akan terus mengawasi perkembangan RUU tersebut hingga ada kepastian mengenai pengesahannya.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah konkret DPR bersama pemerintah dalam menindaklanjuti target penyelesaian RUU Perampasan Aset. Desakan AMPB menjadi bagian dari tekanan masyarakat agar komitmen politik tersebut tidak berhenti pada pernyataan, tetapi diwujudkan melalui proses legislasi yang nyata hingga regulasi resmi disahkan.