Baru Dua Minggu Bebas, Indra Kenz Kembali Masuk Penjara usai PB Dicabut
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencabut pembebasan bersyarat (PB) Indra Kesuma alias Indra Kenz, terpidana kasus investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keputusan tersebut membuat pria yang dikenal sebagai Crazy Rich Medan
Pencabutan pembebasan bersyarat tersebut ditindaklanjuti dengan penjemputan Indra Kenz oleh petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat pada Kamis (8/10/2026). Setelah dijemput dari tempat pelaksanaan pembebasan bersyarat, ia langsung dibawa ke Lapas Kelas I Tangerang untuk kembali menjalani hukuman penjara.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengatakan Indra Kenz bersikap kooperatif saat diberi tahu mengenai pencabutan surat keputusan pembebasan bersyaratnya.
“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang,” kata Ishadi, Kamis.
Dengan pemindahan tersebut, Indra Kenz tidak lagi menjalani masa pembebasan bersyarat dan tidak lagi berada di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, seperti sebelumnya. Ia kembali ditempatkan di lapas untuk melanjutkan masa pidananya. <Cite refs={["turn890155search10","turn890155news2"]}/>
Pencabutan status pembebasan bersyarat itu menjadi perkembangan terbaru dalam polemik fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, telah merekomendasikan kepada Ditjenpas agar pembebasan bersyarat Indra Kenz ditarik kembali setelah dilakukan investigasi internal.
Investigasi tersebut dilakukan menyusul temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lapas Cibinong pada 23 September 2026. Dalam pemeriksaan itu, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas mewah di lingkungan lapas yang kemudian menjadi sorotan publik.
Menurut Rudi, hasil investigasi internal menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran terhadap sejumlah standar operasional prosedur (SOP). Temuan tersebut menjadi dasar rekomendasi untuk mengevaluasi status pembebasan bersyarat Indra Kenz. <Cite refs={["turn890155search11","turn890155news0"]}/>
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah keberadaan tiga kontainer yang tercatat sebagai BMN di Lapas Cibinong. Kontainer tersebut dilaporkan berisi fasilitas mewah yang pengadaannya dikaitkan dengan warga binaan, termasuk Indra Kenz.
Temuan fasilitas tersebut memicu pemeriksaan terhadap tata kelola dan pelaksanaan prosedur di Lapas Cibinong. Namun, pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz perlu dibedakan dari pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran lain di lapas, yang juga menjadi bagian dari evaluasi internal Kemenimipas. <Cite refs={["turn890155news0","turn890155search11"]}/>
Indra Kenz sebelumnya memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Artinya, status tersebut hanya berlangsung sekitar dua pekan sebelum akhirnya dicabut dan ia kembali dimasukkan ke lapas.
Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra Kenz diwajibkan melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali setiap bulan. Kewajiban tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap narapidana yang mendapatkan kesempatan menjalani sisa masa pidana di luar lapas dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. <Cite refs={["turn890155news0","turn890155search12"]}/>
Indra Kenz merupakan terpidana dalam perkara penipuan investasi melalui platform opsi biner Binomo dan tindak pidana pencucian uang. Ia sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun. Sebelum memperoleh pembebasan bersyarat, ia dilaporkan telah menjalani sekitar lima tahun dari total masa hukumannya.
Dengan dicabutnya pembebasan bersyarat, Indra Kenz kembali menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Tangerang. Penjemputan dan pemindahan tersebut sekaligus menandai berakhirnya masa pembebasan bersyarat yang sempat dijalaninya sejak akhir September.
Kasus ini kembali menyoroti pengawasan terhadap pelaksanaan hak warga binaan serta tata kelola fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan. Kemenimipas kini menghadapi tuntutan untuk memastikan prosedur pemberian hak integrasi berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran yang muncul dalam pemeriksaan di Lapas Cibinong.