Polri Tetapkan 4 Tersangka Kecelakaan KM Virgo Transport 8, Termasuk Nakhoda

Memuat berita

Nasional

Polri Tetapkan 4 Tersangka Kecelakaan KM Virgo Transport 8, Termasuk Nakhoda

Devi Sry Atmaja · 09 Oktober 2026 · 15:13 WIB · 4 dibaca
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kecelakaan KM Virgo Transport 8, Termasuk Nakhoda

Foto: Tribatanews

BANJARMASIN - Polri menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September 2026. Keempat tersangka diduga memiliki peran yang berkaitan dengan kecelakaan kapal tersebut. Satu dari empat tersangka merupakan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY. Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari PT Virgo Karya Shipping, yakni LBA, RH, dan YR.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus kecelakaan kapal tersebut. Polisi menduga terdapat unsur kelalaian, penyertaan, dan pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan. Keempat tersangka kemudian dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pelayaran serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam rangkaian peristiwa yang menyebabkan kecelakaan KM Virgo Transport 8.

Dari empat tersangka tersebut, AY selaku nakhoda diduga memiliki tanggung jawab langsung dalam pengoperasian kapal saat kecelakaan terjadi. Sementara tiga tersangka dari PT Virgo Karya Shipping diduga memiliki keterkaitan dengan aspek penyertaan maupun pembantuan dalam perkara tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung menjalani penahanan. Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Titipan (Tahti) Polda Kalimantan Selatan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan sekaligus memastikan para tersangka tetap berada dalam proses hukum selama penyidik melengkapi berkas perkara.

Kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 menjadi perhatian karena melibatkan kapal penumpang dan menimbulkan korban. Polisi sebelumnya melakukan penyelidikan serta pencarian dan evakuasi terhadap korban setelah kapal tersebut mengalami kecelakaan pada 13 September 2026.

Dengan ditetapkannya empat tersangka, proses hukum kini berlanjut pada tahap penyidikan untuk mengungkap secara lebih rinci penyebab kecelakaan, termasuk dugaan kelalaian serta peran pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Penyidik akan terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang diperlukan untuk memastikan konstruksi perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.