Bea Cukai Ngurah Rai Tangkap WN Brasil Bawa 3,18 Liter Diduga Kokain Cair, Disembunyikan dalam Tujuh Botol
Petugas Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang perempuan warga negara Brasil bernama Thania Cristina Dos Santos (37) yang diduga membawa narkotika cair saat tiba di Indonesia pada Selasa (6/10/2026) sore. Barang yang diduga merupakan kokain cair tersebut disembunyikan di dalam tujuh botol yang tersimpan dalam koper miliknya.
Total barang bukti yang diamankan dilaporkan memiliki berat 3.659,9 gram atau volume sekitar 3.180 mililiter, setara dengan 3,18 liter. Penemuan tersebut terungkap ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap koper penumpang di area kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai.
Dalam rekaman kamera pengawas (CCTV) yang beredar, petugas terlihat memeriksa isi koper milik Thania. Pemeriksaan itu kemudian mengarah pada sejumlah botol yang dikemas menyerupai produk kebutuhan sehari-hari, termasuk botol obat kumur dan kemasan sabun. Barang tersebut selanjutnya diperiksa karena diduga digunakan untuk menyamarkan narkotika cair.
Thania diketahui melakukan perjalanan menuju Bali dari Rio de Janeiro, Brasil. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada petugas, ia mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang teman laki-laki di Brasil. Pengakuan itu menjadi salah satu informasi yang dapat didalami penyidik untuk menelusuri asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Setelah temuan tersebut, petugas Bea Cukai mengamankan Thania beserta seluruh barang bukti. Penindakan dilakukan di tengah pengawasan terhadap lalu lintas penumpang internasional yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai.
Selanjutnya, perempuan tersebut bersama barang bukti diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan mendalami dugaan tindak pidana narkotika, termasuk memastikan kandungan zat dalam cairan yang disita melalui pemeriksaan laboratorium.
Penyidik juga perlu menelusuri bagaimana barang tersebut diperoleh, tujuan pembawaannya ke Indonesia, serta apakah terdapat pihak lain yang berperan dalam dugaan penyelundupan tersebut. Keterangan tersangka, hasil pemeriksaan barang bukti, dan bukti perjalanan dapat menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh.
Kasus ini kembali menyoroti upaya penyelundupan narkotika melalui jalur penerbangan internasional dengan memanfaatkan kemasan yang menyerupai produk sehari-hari. Pemeriksaan barang bawaan dan analisis risiko penumpang menjadi bagian penting dalam upaya petugas mendeteksi barang terlarang yang berusaha dibawa masuk ke wilayah Indonesia.
Meski demikian, jenis dan kandungan zat dalam barang bukti tetap harus dipastikan melalui hasil pemeriksaan yang berwenang. Status hukum Thania serta dugaan keterlibatannya dalam penyelundupan narkotika juga akan ditentukan melalui proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.