BEI Sanksi 70 Emiten Telat Lapor Keuangan Semester I 2026, 62 Perusahaan Didenda Rp150 Juta

Memuat berita

Keuangan

BEI Sanksi 70 Emiten Telat Lapor Keuangan Semester I 2026, 62 Perusahaan Didenda Rp150 Juta

Fazlur Rahman · 14 Oktober 2026 · 17:07 WIB · 2 dibaca
BEI Sanksi 70 Emiten Telat Lapor Keuangan Semester I 2026, 62 Perusahaan Didenda Rp150 Juta

Foto: Warta Ekonomi

Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada 70 perusahaan tercatat atau emiten yang belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan interim per 30 Juni 2026 hingga batas waktu yang ditentukan. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis hingga denda maksimal Rp150 juta, sesuai jenis laporan yang belum disampaikan dan tingkat keterlambatan masing-masing perusahaan.

Berdasarkan pengumuman BEI yang dipublikasikan pada Senin (12/10/2026) dan dikutip pada Selasa (13/10/2026), sebagian besar perusahaan yang terkena sanksi belum menyerahkan laporan keuangan interim tanpa disertai laporan Akuntan Publik sesuai tenggat waktu. Langkah ini merupakan bagian dari penerapan ketentuan bursa terkait kewajiban keterbukaan informasi bagi perusahaan tercatat. 

Dari total 70 emiten yang dikenai sanksi, sebanyak 62 perusahaan yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru mendapatkan Peringatan Tertulis III serta denda masing-masing sebesar Rp150 juta. Sanksi tersebut diberikan karena perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan interim tanpa laporan Akuntan Publik hingga 29 September 2026.

Dengan demikian, nilai denda untuk kelompok 62 perusahaan tersebut mencapai Rp9,3 miliar apabila seluruh denda dikenakan sesuai ketetapan masing-masing emiten. Sejumlah perusahaan yang masuk dalam kelompok ini antara lain PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), dan PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS). 

Selain kelompok tersebut, BEI menjatuhkan Peringatan Tertulis II kepada dua perusahaan di Papan Akselerasi karena belum menyampaikan laporan keuangan interim tanpa laporan Akuntan Publik hingga 30 September 2026. Kedua perusahaan itu adalah PT Menn Teknologi Indonesia Tbk (MENN) dan PT Mitra Tirta Buwana Tbk (SOUL).

Sementara itu, dua emiten lainnya dikenai Peringatan Tertulis II sekaligus denda Rp50 juta per perusahaan karena belum menyampaikan laporan keuangan interim yang telah ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik hingga batas waktu 30 September 2026. Kedua emiten tersebut adalah PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dan PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU). Dengan demikian, total denda untuk kelompok ini mencapai Rp100 juta. 

Adapun empat perusahaan tercatat lainnya dikenai Peringatan Tertulis I karena belum menyampaikan laporan keuangan interim yang telah diaudit oleh Akuntan Publik hingga 30 September 2026. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Pacific Strategic Financial Tbk (APIC), PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS), PT Surya Permata Andalan Tbk (NATO), dan PT Techno9 Indonesia Tbk (NINE). 

Data BEI menunjukkan, dari 956 perusahaan tercatat yang wajib menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2026, sebanyak 886 perusahaan telah memenuhi kewajibannya tepat waktu. Sementara itu, 70 perusahaan masih tercatat belum menyampaikan laporan hingga batas akhir yang ditetapkan. Artinya, sekitar 7,3 persen dari perusahaan yang wajib melapor masuk dalam kelompok yang dikenai sanksi tersebut. 

Kewajiban penyampaian laporan keuangan interim merupakan bagian penting dari keterbukaan informasi di pasar modal. Laporan tersebut memberikan gambaran mengenai kondisi keuangan dan kinerja perusahaan dalam periode tertentu, sehingga investor dapat menggunakannya sebagai salah satu dasar untuk menilai perkembangan usaha dan mengambil keputusan investasi.

Keterlambatan penyampaian laporan dapat menghambat investor dalam memperoleh informasi terbaru mengenai kondisi perusahaan. Karena itu, penerapan sanksi oleh BEI tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan kualitas informasi bagi pelaku pasar.

Pengenaan sanksi tersebut mengacu pada ketentuan bursa mengenai kewajiban penyampaian informasi dan sanksi bagi perusahaan tercatat. Besaran sanksi dibedakan berdasarkan jenis laporan yang belum disampaikan serta tahapan peringatan yang diberikan kepada masing-masing perusahaan.

Meski demikian, keterlambatan penyampaian laporan keuangan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu perusahaan mengalami kerugian atau memiliki masalah keuangan tertentu. Kondisi masing-masing emiten perlu dinilai berdasarkan laporan keuangan, keterbukaan informasi, dan penjelasan resmi perusahaan yang bersangkutan.

Melalui penerapan ketentuan tersebut, BEI diharapkan dapat mendorong perusahaan tercatat agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pelaporan. Bagi investor, informasi mengenai sanksi ini dapat menjadi pengingat untuk memantau keterbukaan informasi setiap emiten sebelum mengambil keputusan di pasar saham.