BEM UI Laporkan Penyerangan Koordinator Sospol ke Polda Metro Jaya
JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangan tersebut bertujuan untuk melaporkan kasus penyerangan terhadap salah satu pengurus mereka. Korban dalam kejadian ini adalah Koordinator Sosial Politik BEM UI, Hafidz Hernanda, yang akrab disapa Bapis. Laporan resmi disampaikan sebagai langkah hukum yang ditempuh organisasi kemahasiswaan tersebut. Sebelumnya, Bapis menjadi korban penyerangan oleh orang tak dikenal. Insiden terjadi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Waktu kejadian berlangsung pada Minggu, 4 Oktober 2026, malam hari. Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian internal BEM UI.
Penyerangan terhadap koordinator sospol BEM UI memicu respons cepat dari organisasi. Rekan-rekan seorganisasi tidak tinggal diam setelah mengetahui kejadian yang menimpa Bapis. Langkah pelaporan ke kepolisian dipilih sebagai jalur formal. Polda Metro Jaya menjadi destinasi penyampaian laporan. Dengan mendatangi Polda Metro Jaya, BEM UI ingin memastikan kasus ini ditangani secara serius. Penyerangan terhadap aktivis mahasiswa dinilai sebagai tindakan yang tidak dapat dibiarkan. Organisasi kemahasiswaan menuntut proses hukum yang transparan. Keamanan mahasiswa dalam menyampaikan pendapat juga menjadi perhatian.
Hafidz Hernanda alias Bapis merupakan Koordinator Sosial Politik BEM UI. Posisinya berkaitan langsung dengan isu-isu sosial dan politik yang menjadi fokus organisasi. Penyerangan terhadap dirinya menimbulkan pertanyaan mengenai motif di balik kejadian. Hingga saat ini, pelaku masih dalam status orang tak dikenal. Kejadian di Tebet pada Minggu malam menjadi titik awal kasus ini. Lokasi penyerangan berada di wilayah Jakarta Selatan yang relatif ramai. Namun, aksi terhadap Bapis sempat terjadi tanpa teridentifikasi pelakunya. Laporan ke polisi menjadi upaya untuk mengungkap siapa dalang di balik serangan.
BEM UI memilih jalur institusional dengan datang langsung ke Polda Metro Jaya. Langkah ini menunjukkan keseriusan organisasi dalam menangani kasus yang menimpa anggotanya. Pendampingan terhadap korban juga menjadi bagian dari tanggung jawab organisasi. Proses hukum diharapkan berjalan sesuai prosedur. Penyerangan terhadap aktivis mahasiswa sering kali menimbulkan kekhawatiran di kalangan kampus. Kasus Bapis menambah daftar kejadian yang melibatkan orang tak dikenal. BEM UI ingin memastikan tidak ada intimidasi terhadap kegiatan kemahasiswaan. Perlindungan terhadap hak berserikat dan berpendapat menjadi isu penting.
Dengan dilaporkannya kasus ini ke Polda Metro Jaya, proses penyidikan resmi dapat dimulai. Kepolisian memiliki kewenangan untuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti. BEM UI siap memberikan data dan informasi yang dibutuhkan. Kerja sama antara pelapor dan penyidik menjadi kunci pengungkapan. Hafidz Hernanda sebagai korban penyerangan mendapatkan dukungan penuh dari organisasinya. Rekan-rekan di BEM UI mendampingi proses pelaporan di Polda. Kehadiran massa mahasiswa di markas kepolisian menunjukkan solidaritas. Mereka ingin kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.
Kejadian di Tebet pada 4 Oktober 2026 malam masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Siapa pelaku, apa motifnya, dan apakah terkait dengan aktivitas Bapis di BEM UI. Seluruh pertanyaan tersebut diharapkan terjawab melalui proses penyidikan. Laporan formal menjadi pintu masuk bagi pengungkapan fakta. BEM UI menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini. Penyerangan terhadap mahasiswa tidak boleh dianggap sepele. Aparat kepolisian diminta bekerja profesional dan independen. Hasil penyidikan akan menentukan langkah selanjutnya yang diambil organisasi.
Kedatangan BEM UI ke Polda Metro Jaya juga menjadi pesan kepada publik. Bahwa kekerasan terhadap mahasiswa akan dihadapi dengan jalur hukum yang sah. Tidak ada toleransi terhadap aksi penyerangan oleh orang tak dikenal. Organisasi kemahasiswaan tetap berdiri di jalur konstitusional. Proses pelaporan di Polda Metro Jaya menjadi awal dari penanganan kasus. Bapis sebagai korban memiliki hak untuk mendapatkan keadilan. BEM UI sebagai organisasi akan terus memantau perkembangan penyidikan. Keterbukaan informasi dari pihak kepolisian sangat diharapkan.