BGN Tutup Permanen 1.300 Dapur SPPG, Sudaryono Tegaskan Tak Pandang Bulu

Memuat berita

Nasional

BGN Tutup Permanen 1.300 Dapur SPPG, Sudaryono Tegaskan Tak Pandang Bulu

Devi Sry Atmaja · 18 Agustus 2026 · 15:49 WIB · 3 dibaca
BGN Tutup Permanen 1.300 Dapur SPPG, Sudaryono Tegaskan Tak Pandang Bulu

Foto: Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden

JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dalam mengevaluasi pelaksanaan program pemenuhan gizi. Kepala BGN Sudaryono mengungkapkan, sebanyak 1.300 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah ditutup secara permanen di berbagai wilayah. Penutupan tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi terhadap kualitas pelayanan dan kinerja mitra penyedia program gizi gratis. BGN menilai setiap fasilitas yang terlibat harus mampu memenuhi standar operasional prosedur (SOP), termasuk ketentuan mengenai kelayakan dan keamanan pangan.

Menurut Sudaryono, keputusan menutup ribuan dapur tersebut dilakukan hanya dalam kurun waktu tiga minggu sejak dirinya menjabat. Langkah tersebut menunjukkan bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan program dilakukan secara ketat, terutama untuk memastikan makanan yang diberikan kepada masyarakat memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Sudaryono menegaskan BGN tidak akan memberikan toleransi kepada fasilitas yang tidak mampu memenuhi standar pelayanan. Penutupan permanen menjadi salah satu bentuk tindakan tegas terhadap dapur SPPG yang dinilai gagal melakukan perbaikan kualitas sesuai ketentuan. Ia menekankan bahwa standar kelayakan pangan merupakan aspek yang tidak dapat ditawar. Setiap dapur SPPG harus memastikan seluruh proses penyediaan makanan, mulai dari pengolahan hingga distribusi, berjalan sesuai prosedur. Evaluasi dilakukan untuk memastikan program gizi gratis tidak hanya menjangkau masyarakat secara luas, tetapi juga memberikan makanan yang aman, layak, dan memenuhi standar gizi.

Selain menutup fasilitas yang bermasalah, BGN juga menyiapkan sanksi terhadap personel yang terbukti mengabaikan SOP. Sanksi tersebut bahkan dapat berdampak pada status kepegawaian bagi personel tertentu. Ancaman pencopotan status Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disiapkan bagi mereka yang terbukti mengabaikan ketentuan dan standar yang berlaku.

Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa tanggung jawab dalam pelaksanaan program gizi tidak hanya berada pada pengelola dapur atau mitra penyedia makanan. Setiap personel yang terlibat dituntut menjalankan tugas sesuai standar dan bertanggung jawab terhadap kualitas pelayanan.

Penutupan 1.300 dapur SPPG menjadi bagian dari upaya BGN memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program gizi gratis. Program tersebut membutuhkan sistem pengawasan yang kuat karena melibatkan penyediaan makanan dalam jumlah besar dan menyasar masyarakat di berbagai daerah. Kesalahan dalam proses pengadaan, pengolahan, penyimpanan, maupun distribusi dapat berdampak langsung terhadap penerima manfaat. Karena itu, BGN melakukan evaluasi untuk memastikan setiap dapur yang beroperasi benar-benar memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Bagi dapur yang masih dapat melakukan perbaikan, evaluasi dapat menjadi dasar untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Namun, fasilitas yang tidak mampu memenuhi standar dapat dikenai tindakan tegas hingga penutupan permanen.

Sudaryono menegaskan bahwa aspek keamanan pangan menjadi salah satu perhatian utama dalam pelaksanaan program. Makanan yang diberikan kepada penerima manfaat harus memenuhi standar kelayakan sehingga tujuan program peningkatan gizi tidak justru menimbulkan persoalan baru. Dengan evaluasi dan pengawasan yang lebih ketat, BGN berharap kualitas pelaksanaan program dapat terus ditingkatkan. Penutupan fasilitas yang tidak memenuhi standar juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi pengelola SPPG lainnya agar tidak mengabaikan prosedur. Langkah tegas tersebut sekaligus menunjukkan bahwa perluasan program gizi gratis harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pengawasan.

BGN memastikan evaluasi akan terus dilakukan dan tindakan akan diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan. Sudaryono menegaskan, tidak ada fasilitas maupun personel yang mendapatkan perlakuan khusus apabila terbukti mengabaikan standar pelayanan dan kelayakan pangan.