Bivitri Susanti: MK Punya Kewenangan Implisit dalam Perkara Syarat Wapres Gibran
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan implisit atau implied power dalam memutus perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Ia menyampaikan pandangan tersebut saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang di MK pada Rabu, 30 September 2026, malam. Menurutnya, perkara ini tetap dapat diproses meskipun tidak sesuai dengan mekanisme pemakzulan. Argumen tersebut menjadi sorotan dalam persidangan. Bivitri menjelaskan bahwa konstitusi Indonesia membedakan secara tegas antara pemakzulan dan pemenuhan syarat kualifikasi calon presiden atau wakil presiden. Ia menekankan bahwa perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak masuk ranah pemakzulan. Ketentuan Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemakzulan secara khusus. Perkara yang sedang diperiksa berada di luar konteks tersebut. Dalam keterangannya, Bivitri menguraikan perbedaan redaksi dalam konstitusi.
“Tidak lagi memenuhi syarat sesungguhnya kaitannya dengan pasal 6 Undang-Undang Dasar. Kami sudah melakukan pemeriksaan, untuk memeriksa original intent-nya apa, kenapa dimasukkan kata tidak lagi, bukan tidak memenuhi syarat, persis karena kaitannya dengan situasi yang berubah,” kata Bivitri.
Ia menambahkan bahwa perkara yang sedang ditangani MK tidak berada dalam konteks situasi yang berubah. “Sementara perkara ini, Yang Mulia, tidak dalam konteks situasi yang berubah, tapi mempersoalkan sebuah fakta yang ternyata luput pada saat entitas presiden dan wakil presiden saat itu masih sebagai kandidat, sehingga seharusnya ia tidak lolos dalam pemilihan,” ujarnya. Argumen ini menjadi dasar pandangannya mengenai ruang kewenangan MK.
Meskipun perkara tidak masuk kategori pemakzulan, Bivitri menegaskan bahwa MK tetap memiliki kewenangan menjaga konstitusionalitas pemilu. Kewenangan tersebut didasarkan pada asas kedaulatan rakyat. Termasuk di dalamnya adalah pengawasan terhadap kualifikasi presiden dan wakil presiden. MK dapat menjadi forum hukum untuk mencapai keadilan substantif. Bivitri menekankan pentingnya electoral justice dalam konteks perkara ini.
“Ketika (perkara) memenuhi electoral justice, seharusnya ada peluang untuk melakukan koreksi, entah untuk annul, membatalkan; modify, mengubah atau memodifikasi; ataupun mengenali adanya sebuah kesalahan dalam penerapan hukum yang dilakukan,” tambahnya.
Ia lebih lanjut menegaskan perlunya forum hukum yang bersedia menangani isu electoral justice. Menurut Bivitri, kewenangan implisit MK diperlukan karena belum ada forum lain yang tersedia untuk menyelesaikan persoalan serupa. Keadilan substantif harus tetap diberikan kepada para pihak. MK sebagai penjaga konstitusi memiliki peran penting dalam situasi tersebut. Argumen implied power menjadi jalan tengah yang ditawarkan. Sidang di MK pada (30/092026) malam berlangsung dengan fokus pada keterangan ahli. Bivitri Susanti memberikan pandangan akademik yang mendalam mengenai batas dan ruang kewenangan mahkamah. Para hakim konstitusi menyimak penjelasan tersebut dengan saksama. Keterangan ahli menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam memutus perkara.
Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mempersoalkan syarat pendidikan yang terkait dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Bivitri membedakan secara tegas antara mekanisme pemakzulan dan pengujian kualifikasi calon. Ia menilai perkara ini lebih tepat diletakkan dalam kerangka keadilan pemilu. Pendekatan tersebut membuka ruang bagi MK untuk berperan. Dengan menekankan implied power, Bivitri berupaya menunjukkan bahwa MK tidak serta-merta kehilangan kewenangan. Asas kedaulatan rakyat menjadi landasan konstitusional yang kuat. Pengawasan terhadap syarat calon presiden dan wakil presiden tetap relevan. Keadilan substantif menjadi tujuan yang harus dicapai. Keterangan Bivitri Susanti menambah dinamika persidangan di Mahkamah Konstitusi. Pandangannya mengenai kewenangan implisit menjadi bahan diskusi di kalangan hukum tata negara. Publik menanti bagaimana majelis hakim akan mempertimbangkan argumen tersebut. Putusan akhir akan menentukan arah penafsiran ke depan.
Bivitri menutup keterangannya dengan penegasan bahwa keadilan substantif harus diberikan. Belum adanya forum lain yang tersedia membuat MK perlu menggunakan kewenangan implisitnya. Electoral justice menjadi prinsip yang harus dijaga. Peran MK sebagai penafsir konstitusi kembali diuji. Dalam sidang yang berlangsung malam hari, argumen Bivitri Susanti memberikan perspektif baru. Ia tidak menolak adanya batasan pemakzulan, namun menawarkan ruang kewenangan lain. Implied power menjadi konsep kunci yang digarisbawahi. Majelis hakim memiliki bahan pertimbangan yang lebih kaya.