CEK FAKTA: Benarkah UU Perampasan Aset Disahkan Tengah Malam dan Ratusan Pejabat Langsung Dimiskinkan?

Memuat berita

Nasional

CEK FAKTA: Benarkah UU Perampasan Aset Disahkan Tengah Malam dan Ratusan Pejabat Langsung Dimiskinkan?

Fazlur Rahman · 04 Oktober 2026 · 22:07 WIB · 2 dibaca
CEK FAKTA: Benarkah UU Perampasan Aset Disahkan Tengah Malam dan Ratusan Pejabat Langsung Dimiskinkan?

Foto: Kompas.com

Saya sudah cek silang dengan laporan terbaru. Statusnya memang belum disahkan; pada September 2026 pembahasan masih berjalan di Komisi III DPR, sementara target pengesahan yang disepakati DPR adalah paling lambat 15 Desember 2026. 

Sebuah video di YouTube mengklaim Undang-Undang (UU) Perampasan Aset telah resmi disahkan pada tengah malam dan ratusan pejabat korup langsung dimiskinkan. Klaim tersebut beredar melalui akun KajianOnline Daily dan menjadi perhatian karena mengangkat isu pemberantasan korupsi yang selama ini mendapat sorotan luas di tengah masyarakat.

Video tersebut diunggah pada Minggu, 27 September 2026, dengan judul yang menyebut bahwa UU Perampasan Aset telah resmi disahkan pada tengah malam. Saat ditelusuri, video itu telah ditonton lebih dari 9.150 kali dan akun pengunggah memiliki sekitar 162 ribu subscriber. Namun, narasi yang disampaikan dalam video tidak sesuai dengan perkembangan resmi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Isi video diketahui menggunakan sejumlah potongan rekaman dari peristiwa berbeda. Salah satunya merupakan cuplikan wawancara Presiden Prabowo Subianto yang membahas mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang terseret perkara dugaan korupsi. Video tersebut kemudian menggabungkannya dengan potongan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR yang membahas RUU Perampasan Aset.

Penggabungan sejumlah potongan video tersebut kemudian digunakan untuk membangun kesan seolah-olah proses pembahasan RUU telah berakhir dengan pengesahan menjadi undang-undang. Padahal, berdasarkan penelusuran terhadap perkembangan pembahasan di DPR, RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap pembahasan dan belum menjadi undang-undang.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa pada 22 September 2026 bahkan masih menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset terus berlangsung di Komisi III DPR. Menurut Saan, proses tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak untuk memperkaya dan menyempurnakan substansi RUU. DPR pada saat itu menargetkan pengesahan paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen mengenai tenggat tersebut sebelumnya telah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR pada 27 Agustus 2026. Dalam rapat itu, pimpinan DPR menyatakan komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026. Artinya, tanggal tersebut merupakan batas waktu yang ditargetkan untuk pengesahan, bukan tanggal ketika undang-undang sudah berlaku.

Komitmen itu muncul setelah DPR menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), kelompok masyarakat yang datang membawa tuntutan agar pembahasan RUU Perampasan Aset dipercepat. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, bersama pimpinan DPR lainnya, menyampaikan bahwa RUU tersebut akan diketok dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.

Dalam pertemuan tersebut, DPR juga menyatakan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU. Masukan tersebut dapat disampaikan melalui mekanisme rapat dengar pendapat umum maupun forum pembahasan lainnya yang dilakukan DPR bersama pihak-pihak terkait.

Karena itu, klaim bahwa UU Perampasan Aset sudah disahkan pada tengah malam jelas tidak sesuai dengan status pembahasan yang tercatat. Bahkan, pada September 2026 DPR masih menyebut proses pembahasan berjalan dan target pengesahannya baru paling lambat pada 15 Desember 2026.

Hal lain yang juga perlu diluruskan adalah narasi bahwa “ratusan pejabat korup langsung dimiskinkan”. Kalimat tersebut merupakan bagian dari judul dan narasi video, bukan fakta yang menunjukkan adanya pelaksanaan penyitaan aset terhadap ratusan pejabat setelah sebuah undang-undang baru disahkan.

RUU Perampasan Aset memang dirancang untuk memperkuat mekanisme perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Dalam laporan Komisi III yang disampaikan pada rapat paripurna 27 Agustus 2026, disebutkan bahwa aset yang dapat menjadi objek perampasan antara lain aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana tindak pidana, barang temuan, serta aset pengganti kerugian.

Namun, keberadaan ketentuan dalam sebuah RUU tidak sama dengan pelaksanaan hukum terhadap orang-orang tertentu. Sebelum sebuah RUU resmi disahkan dan berlaku, masih terdapat tahapan pembentukan undang-undang yang harus dilalui. Karena itu, klaim mengenai pejabat yang langsung dimiskinkan setelah pengesahan juga tidak dapat dianggap sebagai fakta hanya berdasarkan potongan video tersebut.

Klaim serupa mengenai pengesahan RUU Perampasan Aset juga sebelumnya telah dinyatakan sebagai informasi keliru. Tribratanews Polri pada 5 September 2026 menyebut narasi bahwa RUU Perampasan Aset telah disahkan pada 27 Agustus 2026 sebagai hoaks. Dalam penjelasannya, yang terjadi pada saat itu adalah DPR menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.

Dengan demikian, klaim dalam video KajianOnline Daily yang menyebut UU Perampasan Aset telah resmi disahkan tengah malam tidak tepat. Status yang benar hingga awal Oktober 2026 adalah RUU tersebut masih dalam proses pembahasan di DPR, sedangkan pengesahan ditargetkan paling lambat 15 Desember 2026.

Perbedaan antara “RUU sedang dibahas”, “ditargetkan disahkan”, dan “sudah menjadi undang-undang” menjadi penting dalam informasi hukum. Potongan video yang menggabungkan pernyataan pejabat, rapat DPR, dan isu korupsi dapat menciptakan kesan seolah-olah sebuah keputusan telah terjadi, padahal konteks aslinya berbeda.

Karena itu, masyarakat perlu memeriksa tanggal, konteks rekaman, serta sumber resmi sebelum menyebarkan informasi mengenai perubahan undang-undang. Dalam kasus ini, bukti yang tersedia justru menunjukkan bahwa proses pembahasan RUU Perampasan Aset masih berjalan dan belum sampai pada tahap pengesahan sebagaimana diklaim dalam video tersebut.