Dakwaan Jaksa Bongkar Rp60 Miliar untuk Hapus Nama Saksi, Febrie Diduga Dapat Aset Hotel di Bali
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa menerima uang Rp60 miliar dan sejumlah aset sebagai imbalan dalam pengurusan perkara korupsi importasi tekstil. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut pemberian tersebut berkaitan dengan upaya agar dua nama yang sebelumnya diperiksa dalam perkara tidak dicantumkan sebagai saksi dalam berkas perkara.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU dalam sidang perdana perkara Febrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut uang dan aset tersebut diterima Febrie dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (BAS) dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS melalui Don Ritto alias Idon serta Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (KPE).
Perkara itu disebut bermula pada 27 April 2020. Saat itu Febrie masih menjabat Direktur Penyidikan dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2018 hingga 2020 dengan tersangka bernama Irianto.
Dalam proses penyidikan tersebut, Heri Janto disebut telah diperiksa sebagai saksi. Setelah pemeriksaan, Heri kemudian melaporkannya kepada Andy Chandra Tan. Menurut dakwaan jaksa, keduanya lalu menghubungi Don Ritto alias Idon, yang disebut sebagai orang kepercayaan Febrie.
Tujuannya, menurut JPU, agar Heri dan Andy tidak dikaitkan dengan perkara korupsi tersebut. Sebagai imbalannya, mereka disebut menjanjikan pemberian sejumlah uang.
Jaksa menyebut permintaan tersebut kemudian disampaikan Idon kepada Febrie. Dalam dakwaan, Febrie disebut menyetujui permintaan agar kedua nama tersebut tidak dikaitkan dengan perkara.
Perkara korupsi importasi tekstil tersebut kemudian diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap pada 2022. Namun, berdasarkan uraian dakwaan JPU, nama Heri Janto dan Andy Chandra Tan tidak tercantum sebagai saksi dalam berkas perkara tersebut.
Dua tahun kemudian, menurut jaksa, rangkaian pemberian imbalan mulai dilakukan. Sekitar Juli 2024, Don Ritto alias Idon disebut bertemu dengan Heri Janto dan Andy Chandra Tan di Hotel Mason Pine, Kota Baru Parahyangan, Bandung.
Dalam pertemuan tersebut, Idon disebut meminta sejumlah uang. Pemberian itu kemudian disamarkan dalam bentuk kerja sama jasa surveyor batu bara antara PT Kresna Pusaka Energi yang dikelola Idon dan Nurman Herin dengan PT Sangga Mitra Sedaya (SMS), perusahaan tempat Heri Janto menjabat sebagai direktur.
Jaksa mendakwa uang Rp60 miliar kemudian mengalir melalui sejumlah perusahaan sebelum diterima pihak yang dikaitkan dengan Febrie. Pada 11, 12, dan 13 November 2024, Febrie disebut melalui Don Ritto dan Nurman Herin dengan menggunakan PT KPE menerima uang Rp60 miliar dari Andy Chandra Tan melalui PT SMS. Menurut dakwaan, dana tersebut berasal dari PT BAS.
Skema transfer tersebut juga diuraikan secara rinci oleh jaksa. PT BAS disebut lebih dahulu mentransfer sekitar Rp60,01 miliar kepada PT Pasupati Persada Investama (PPI). Dana itu kemudian dialirkan ke PT Buana Multi Servis (BMS) dan PT SMS sebelum akhirnya PT SMS mentransfer Rp60 miliar kepada PT KPE.
Dengan pola tersebut, jaksa menduga pemberian uang tersebut dibuat seolah-olah sebagai transaksi bisnis yang sah, padahal menurut dakwaan berkaitan dengan imbalan atas pengurusan perkara.
Namun, perkara tersebut tidak berhenti pada uang Rp60 miliar. Dalam dakwaan, jaksa juga mengungkap adanya pemberian aset bernilai besar kepada Febrie dan pihak yang disebut terkait dengannya.
Pada Oktober 2025, Don Ritto disebut kembali meminta sebidang tanah kepada Heri Janto. Permintaan itu kemudian disampaikan Heri kepada Andy Chandra Tan dan disetujui.
Andy kemudian disebut memberikan tanah dan bangunan di kawasan Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, dengan luas sekitar 9.260 meter persegi. Aset tersebut tercatat memiliki nilai sekitar Rp77 miliar berdasarkan akta jual beli yang disebut jaksa.
Tidak lama setelah itu, jaksa juga mengungkap pemberian aset di Bali. Pada November 2025, Don Ritto disebut menerima tiga sertifikat asli yang berkaitan dengan Hotel The Nyaman Bali di kawasan Kuta, Badung, Bali.
Dalam dakwaan, penyerahan aset tersebut disebut dilakukan seolah-olah sebagai kerja sama pengelolaan hotel. Tiga bidang tanah dan bangunan yang disebut dalam dakwaan masing-masing bernilai sekitar Rp4,44 miliar, Rp3,54 miliar, dan Rp12 miliar. Jika dijumlahkan, nilai ketiganya mencapai hampir Rp20 miliar.
Dengan demikian, selain uang Rp60 miliar, jaksa menguraikan adanya aset tanah dan bangunan di Jakarta Utara serta tiga aset yang berkaitan dengan Hotel The Nyaman Bali. Total nilai aset yang disebut dalam dakwaan mencapai sekitar Rp97 miliar.
Kasus ini menjadi bagian dari dakwaan yang lebih luas terhadap Febrie. Dalam perkara tersebut, JPU mendakwa mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung itu menerima berbagai aliran uang dan aset yang secara keseluruhan disebut mencapai Rp346,74 miliar serta 440.990 dolar AS. Jaksa menilai penerimaan tersebut berkaitan dengan sejumlah perkara yang pernah ditangani Febrie ketika menjalankan tugasnya di Kejaksaan Agung.
Febrie sendiri menjalani persidangan bersama Don Ritto dan Nurman Herin dalam perkara tersebut. Dalam persidangan perdana, tim kuasa hukum Febrie tidak mengajukan keberatan terhadap pembacaan surat dakwaan dan menyatakan perkara akan dihadapi melalui proses persidangan.
Seluruh uraian mengenai penerimaan uang, penghapusan nama dari berkas perkara, hingga pemberian aset tersebut masih merupakan dakwaan jaksa yang harus dibuktikan dalam persidangan. Febrie memiliki hak untuk mengajukan pembelaan, membantah dakwaan, serta menghadirkan bukti dan saksi yang dianggap dapat mendukung pembelaannya.
Persidangan ini pun menjadi sorotan karena dakwaan jaksa tidak hanya mengungkap dugaan penerimaan uang dalam jumlah besar, tetapi juga menggambarkan bagaimana pemberian tersebut disebut disamarkan melalui transaksi perusahaan dan kerja sama bisnis. Jika terbukti, rangkaian peristiwa itu akan menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara korupsi di lingkungan penegak hukum.