Denny Indrayana: Gibran Tak Bisa Mencalonkan Diri di Pemilu 2029
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa mencalonkan diri pada Pemilu 2029. Pernyataan tersebut disampaikan usai Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah SMA. Denny menilai putusan MK memiliki konsekuensi hukum ke depan. Sikapnya disampaikan pada Selasa (6/10/2026). Denny Indrayana secara tegas menyebutkan dampak putusan tersebut.
“Beliau tidak bisa lagi mencalonkan diri, apakah Wali Kota Solo, Gubernur Jawa Tengah, apalagi Wakil Presiden di 2029. Tidak bisa,” kata Denny. Kalimat itu mencakup berbagai kemungkinan jabatan publik yang mensyaratkan pendidikan minimal. Ia menutup peluang pencalonan Gibran di sejumlah posisi.
Menurut Denny, hal tersebut merupakan konsekuensi langsung dari putusan Mahkamah Konstitusi. MK telah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah SMA. Dengan demikian, syarat pendidikan formal menjadi persoalan untuk pencalonan di masa depan. Denny menempatkan putusan itu sebagai titik balik. Ia menjelaskan bahwa Gibran tidak bisa maju dalam jabatan publik yang mensyaratkan pendidikan SMA. Satu-satunya jalan yang disebutkannya adalah jika yang bersangkutan memiliki ijazah Paket C. Tanpa dokumen setara yang diakui, pencalonan di posisi tertentu menjadi tidak mungkin. Penilaian ini didasarkan pada logika syarat formal dalam peraturan.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan. Dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang setara SMA tidak berhasil dibuktikan. Temuan tersebut menjadi dasar pertimbangan majelis. Denny menggunakan poin ini untuk menarik kesimpulan hukum ke depan. Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. Putusan tersebut memisahkan antara temuan mengenai dokumen pendidikan dan status jabatan yang sedang dijalankan. Gibran tetap menjabat sebagai Wapres. Namun, dampak ke depan menjadi isu yang diangkat Denny.
Denny Indrayana sebagai salah satu pemohon dalam perkara PHPU menilai putusan MK memiliki implikasi jangka panjang. Ia tidak hanya berhenti pada hasil sidang, tetapi menarik konsekuensi bagi pencalonan di 2029. Jabatan wali kota, gubernur, hingga wakil presiden disebut sebagai contoh posisi yang terdampak. Syarat pendidikan menjadi kunci. Dengan menyebut “tidak bisa” secara berulang, Denny ingin menegaskan sikapnya. Ia mengaitkan langsung temuan MK mengenai ketiadaan bukti ijazah dengan peluang politik Gibran di masa depan. Tanpa ijazah SMA atau yang setara, pencalonan dianggap mustahil. Pengecualian hanya jika ada ijazah Paket C.
Pernyataan Denny disampaikan di tengah perhatian publik terhadap putusan MK. Banyak pihak menyoroti bagian pertimbangan mengenai dokumen pendidikan Gibran. Denny memanfaatkan momen tersebut untuk menyampaikan tafsirannya. Konsekuensi hukum menjadi fokus utamanya. Status Gibran sebagai Wakil Presiden tidak diganggu gugat oleh putusan MK. Lembaga tersebut secara eksplisit menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi. Namun, Denny memisahkan antara jabatan saat ini dan peluang pencalonan berikutnya. Logika syarat formal menjadi dasar argumennya.
Dalam sistem pemilu, syarat pendidikan minimal diatur secara jelas. Pasal terkait mensyaratkan tamat SLTA atau sederajat bagi calon pejabat publik tertentu. Denny berargumen bahwa temuan MK membuat Gibran tidak memenuhi ketentuan tersebut. Kecuali ada dokumen pengganti yang sah seperti Paket C. Dengan menyebutkan Wali Kota Solo, Gubernur Jawa Tengah, dan Wakil Presiden 2029, Denny mencakup spektrum jabatan yang luas. Ia ingin menunjukkan bahwa dampaknya tidak terbatas pada satu posisi. Seluruh jabatan yang mensyaratkan ijazah SMA dinilai tertutup. Pernyataan itu langsung mengundang diskusi publik.
Denny Indrayana dikenal sebagai salah satu pihak yang mengajukan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran. Usai putusan dibacakan, ia segera memberikan penilaian hukum. Baginya, temuan MK mengenai ketiadaan bukti ijazah harus dibaca sebagai konsekuensi tetap. Peluang pencalonan di 2029 ia anggap tertutup. Meski MK tidak membatalkan posisi Wapres, Denny tetap bersikukuh pada dampak jangka panjang. Ia membedakan antara status saat ini dan persyaratan untuk mencalonkan diri kembali. Tanpa ijazah yang diakui, pencalonan dianggap tidak memenuhi syarat. Argumen tersebut ia sampaikan secara terbuka.