Diduga Ada Maladministrasi dalam Pembebasan Bersyarat Bechi, Enam Petugas Lapas dan Bapas Diperiksa
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur menemukan indikasi maladministrasi dalam proses pengajuan pembebasan bersyarat Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang. Menindaklanjuti temuan tersebut, enam petugas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang menjalani pemeriksaan internal.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi terhadap tahapan dan prosedur pemberian pembebasan bersyarat kepada Bechi. Dari hasil penelusuran awal, ditemukan indikasi adanya prosedur yang tidak berjalan sebagaimana mestinya dalam proses pengusulan hak integrasi tersebut.
Sebagai langkah korektif, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur mencabut status pembebasan bersyarat Bechi. Keputusan itu sekaligus membuat Bechi harus kembali menjalani masa pidananya di Lapas Kelas I Malang.
"Hasil investigasi menemukan indikasi malaadministrasi dalam proses usulan PB di Lapas Kelas I Malang dan Bapas Kelas I Malang," kata Kusnali di Malang, Kamis (8/10/2026).
Kusnali menegaskan, pihaknya tidak akan membiarkan dugaan penyimpangan dalam proses pelayanan pemasyarakatan berlalu tanpa pemeriksaan. Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, indikasi maladministrasi tersebut masih harus dipastikan melalui pemeriksaan terhadap petugas yang diduga berkaitan dengan proses pengajuan pembebasan bersyarat Bechi. Enam petugas yang diperiksa terdiri atas lima pegawai Lapas Kelas I Malang dan satu pegawai Bapas Kelas I Malang.
Dengan demikian, pemeriksaan internal tersebut menjadi bagian penting untuk mengungkap apakah terdapat kelalaian administratif, tahapan yang terlewat, atau pelanggaran prosedur dalam proses pemberian pembebasan bersyarat. Kanwil Ditjenpas Jawa Timur masih menunggu hasil pemeriksaan untuk memastikan bentuk dan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tersebut.
Pencabutan pembebasan bersyarat Bechi dilakukan melalui Surat Keputusan Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 30 September 2026. Surat keputusan itu diterima Kanwil Ditjenpas Jawa Timur pada 6 Oktober 2026, sebelum ditindaklanjuti oleh Bapas Kelas I Malang.
Pada Kamis (8/10/2026), keputusan pencabutan tersebut disampaikan kepada Bechi saat yang bersangkutan menjalani kewajiban lapor di Bapas Kelas I Malang. Setelah itu, petugas mengembalikannya ke Lapas Kelas I Malang untuk kembali menjalani masa pidana.
Kusnali menyatakan Bechi bersikap kooperatif saat menerima pemberitahuan pencabutan pembebasan bersyarat tersebut. Bechi dilaporkan tiba kembali di Lapas Kelas I Malang sekitar pukul 11.25 WIB.
Pihak pemasyarakatan juga masih menghitung secara terperinci sisa masa pidana yang harus dijalani Bechi setelah status pembebasan bersyaratnya dicabut. Perhitungan tersebut diperlukan untuk menentukan sisa hukuman berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada Agustus 2025 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025. Pemberian hak tersebut sebelumnya dijelaskan oleh pihak pemasyarakatan sebagai bagian dari mekanisme integrasi bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, setelah pemberian pembebasan bersyarat itu kembali menjadi sorotan publik, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur melakukan peninjauan ulang terhadap tahapan dan prosedur yang telah ditempuh. Dari peninjauan tersebut, muncul indikasi adanya persoalan administratif yang kemudian menjadi dasar pencabutan keputusan pembebasan bersyarat.
Bechi merupakan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang. Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepadanya pada 17 November 2022. Kasus tersebut sebelumnya menyita perhatian luas masyarakat dan kembali menjadi sorotan setelah pembebasan bersyaratnya dipersoalkan.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan ketelitian dalam pelaksanaan prosedur pemasyarakatan, terutama ketika menyangkut pemberian hak integrasi kepada narapidana dalam perkara yang mendapat perhatian luas masyarakat.
Pemeriksaan terhadap enam petugas diharapkan dapat menjelaskan secara menyeluruh bagaimana proses pengajuan pembebasan bersyarat Bechi berlangsung, apakah seluruh tahapan telah dipenuhi, serta apakah terdapat pelanggaran yang memerlukan sanksi administratif atau tindakan lebih lanjut.
Kanwil Ditjenpas Jawa Timur menyatakan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai ketentuan. Hingga hasil pemeriksaan diumumkan, dugaan maladministrasi tersebut masih berstatus indikasi dan belum dapat dianggap sebagai pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh petugas tertentu.