DJP Perkuat Pengawasan Pajak dengan Teknologi dan Kolaborasi Babinsa-Bhabinkamtibmas
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meningkatkan strategi pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan yang lebih modern dan terintegrasi. Otoritas pajak kini tidak hanya mengandalkan kunjungan lapangan konvensional, melainkan juga memanfaatkan teknologi digital serta jejaring aparat teritorial TNI dan Polri untuk mengumpulkan data ekonomi secara lebih luas dan akurat.
Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026.
Dalam SE tersebut, DJP menetapkan dua metode utama pengumpulan data, yaitu pengumpulan data lapangan dan pengumpulan data non-lapangan.
“Kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak,” tulis Bimo Wijayanto dalam SE-8/PJ/2026, dikutip Selasa (21/7/2026).
Sementara itu, pengumpulan data non-lapangan dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sarana administrasi lainnya tanpa harus melakukan kunjungan fisik ke lokasi. Pendekatan ini diharapkan dapat memperluas cakupan pengawasan sekaligus meningkatkan efisiensi.
Salah satu poin menarik dalam surat edaran baru ini adalah pembukaan ruang kolaborasi dengan aparat teritorial. DJP secara spesifik menyebutkan keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kolaborasi ini diharapkan dapat membantu DJP memperoleh informasi yang lebih komprehensif mengenai aktivitas ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput, terutama di daerah pedesaan dan wilayah terpencil yang sulit dijangkau melalui metode konvensional.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menekankan bahwa strategi baru ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan DJP untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak sekaligus meminimalisir potensi kebocoran penerimaan negara. Dengan memadukan teknologi dan sinergi antarlembaga, DJP berharap dapat menciptakan sistem pengawasan yang lebih cerdas, tepat sasaran, dan berbasis data.
Langkah ini juga sejalan dengan arahan pemerintah untuk memperkuat basis penerimaan pajak guna mendukung berbagai program prioritas nasional, mulai dari infrastruktur hingga pengentasan kemiskinan.
Sejumlah pengamat pajak menyambut positif kebijakan ini. Mereka menilai pemanfaatan teknologi dan kolaborasi lintas institusi dapat meningkatkan akurasi data, mengurangi beban administrasi, serta memberikan efek deterrent bagi wajib pajak yang selama ini kurang patuh.
Namun, DJP juga diingatkan untuk tetap menjaga aspek perlindungan data pribadi dan menghindari potensi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan.
Dengan terbitnya SE-8/PJ/2026, DJP menunjukkan komitmennya untuk terus bertransformasi menjadi institusi pajak modern yang adaptif terhadap perkembangan zaman, sekaligus memperkuat peranannya sebagai pilar utama pembiayaan negara.