DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan jadi Undang-Undang

Memuat berita

Nasional

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan jadi Undang-Undang

Devi Sry Atmaja · 06 Oktober 2026 · 21:18 WIB · 4 dibaca
DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan jadi Undang-Undang

Foto: Detik.com/Adrial Akbar

DPR RI resmi menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (6/10/2026). Pengesahan ini menjadi langkah penting dalam penataan regulasi ketenagakerjaan nasional. RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disusun untuk melaksanakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut berkaitan dengan uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja. DPR mengambil inisiatif untuk menyusun regulasi baru yang lebih komprehensif. Proses legislasi berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin jalannya pengesahan. Ia menanyakan sikap seluruh fraksi terkait RUU tersebut. 

“Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan Maharani. Pertanyaan tersebut menjadi momen krusial sebelum pengambilan keputusan. Seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna menjawab setuju. Tidak ada penolakan yang disampaikan dari fraksi-fraksi. Puan Maharani kemudian mengetuk palu sebagai tanda pengesahan resmi. RUU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi menjadi undang-undang.

Sebelum dibawa ke paripurna, Komisi IX DPR RI bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan. RUU yang memuat 23 bab dan 313 pasal disetujui untuk dibawa ke tingkat akhir. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja pembahasan tingkat I. Proses di tingkat komisi berjalan intensif. Rapat kerja pembahasan tingkat I dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Rapat tersebut digelar di Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2026, malam hari. Dalam kesempatan itu, seluruh fraksi dan pemerintah menyepakati substansi RUU. Jalan menuju pengesahan di paripurna semakin terbuka.

Ketua Panitia Kerja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menjelaskan proses pembahasan yang telah dilalui. Dewan telah membahas daftar inventarisasi masalah atau DIM sejak 14 September 2026. Berbagai konsultasi publik juga dilakukan untuk menyerap masukan. Proses tersebut memastikan RUU disusun secara partisipatif.

Putih Sari menekankan pentingnya konsolidasi regulasi ketenagakerjaan. “Diperlukan konsolidasi dan harmonisasi pengaturan dalam satu undang-undang yang lebih mudah dipahami dan memberikan kepastian bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah,” kata Putih. 

Dengan 23 bab dan 313 pasal, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi regulasi yang cukup lengkap. Berbagai aspek hubungan industrial diatur secara terperinci. Harmonisasi dengan putusan MK menjadi salah satu semangat penyusunan. Kepastian hukum diharapkan semakin kuat setelah pengesahan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan tanggapan terkait pengesahan tersebut. Ia menilai beleid ini menjadi bagian penting untuk perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain perlindungan, kepastian hukum juga menjadi tujuan utama. Regulasi baru diharapkan mampu menjawab tantangan di dunia kerja.

Yassierli menekankan bahwa undang-undang ini akan memberikan landasan yang lebih jelas ke depan. Baik pekerja maupun pengusaha membutuhkan kepastian dalam hubungan kerja. Pemerintah siap mengawal implementasi setelah pengesahan. Koordinasi dengan DPR tetap terjaga selama proses legislasi. Pengesahan di Rapat Paripurna menjadi puncak dari pembahasan yang berlangsung sejak September. Konsultasi publik yang dilakukan Panja memperkaya substansi RUU. Masukan dari berbagai pemangku kepentingan dipertimbangkan. Hasilnya adalah undang-undang yang lebih komprehensif.

Dengan disahkannya RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, amanat Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 resmi ditindaklanjuti. DPR menunjukkan respons terhadap keputusan mahkamah melalui inisiatif legislasi. Proses yang relatif cepat menunjukkan prioritas isu ketenagakerjaan. Publik menanti implementasi di lapangan. Undang-undang baru ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja. Di sisi lain, pengusaha juga mendapatkan kepastian dalam menjalankan usaha. Harmonisasi regulasi menjadi kunci untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat. Pemerintah dan DPR memiliki tanggung jawab bersama dalam pengawalannya.