DPR Sahkan RUU Satu Data Indonesia jadi Undang-Undang

Memuat berita

Nasional

DPR Sahkan RUU Satu Data Indonesia jadi Undang-Undang

Devi Sry Atmaja · 07 Oktober 2026 · 19:02 WIB · 2 dibaca
DPR Sahkan RUU Satu Data Indonesia jadi Undang-Undang

Foto: Dok. Humas Kementrian PANRB

JAKARTA - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen. Keputusan tersebut menjadi langkah penting dalam penataan tata kelola data nasional. Regulasi baru ini diharapkan memperkuat fondasi data pemerintah. Undang-undang yang baru disahkan mengatur sejumlah substansi krusial. Salah satunya adalah penetapan Data Dasar Nasional atau DDN. Data Dasar Nasional menjadi rujukan utama yang digunakan lintas instansi. Standarisasi data menjadi salah satu tujuan utama penyusunan beleid ini.

Selain penetapan DDN, undang-undang juga mengatur pembentukan lembaga penyelenggara data. Lembaga tersebut akan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Posisi yang langsung di bawah kepala negara menunjukkan pentingnya peran lembaga ini. Tata kelola data nasional membutuhkan kelembagaan yang kuat dan independen secara fungsional. Penerapan sistem katalog data nasional juga menjadi bagian dari substansi undang-undang. Katalog data memudahkan inventarisasi dan penelusuran data yang dimiliki pemerintah. Dengan sistem katalog, setiap data dapat ditelusuri asal-usul dan statusnya. Transparansi serta akuntabilitas pengelolaan data semakin diperkuat.

Salah satu prinsip penting yang diatur adalah interoperabilitas data. Undang-undang menekankan bahwa pertukaran data antarinstansi dapat dilakukan tanpa memindahkan kepemilikan fisik basis data. Prinsip ini menjaga kedaulatan data di masing-masing instansi. Sekaligus mempermudah pemanfaatan data secara bersama. Dengan disahkannya undang-undang Satu Data Indonesia, fragmentasi data antar kementerian dan lembaga diharapkan berkurang. Selama ini, perbedaan standar dan sistem sering menjadi kendala. Regulasi baru memberikan landasan hukum untuk menyelaraskan seluruh proses. Integrasi data nasional menjadi lebih realistis.

Data Dasar Nasional yang ditetapkan melalui undang-undang ini akan menjadi acuan resmi. Setiap instansi diharapkan merujuk pada DDN dalam penyusunan kebijakan. Konsistensi data menjadi kunci pengambilan keputusan yang akurat. Pemerintah memiliki rujukan tunggal yang lebih andal. Lembaga penyelenggara data yang bertanggung jawab langsung kepada presiden memiliki mandat kuat. Struktur kelembagaan tersebut dirancang agar tidak terjebak birokrasi sektoral. Pengawasan dan koordinasi dapat dilakukan secara lebih efektif. Presidensial accountability menjadi salah satu ciri utamanya.

Sistem katalog data nasional akan berfungsi sebagai peta data pemerintah. Melalui katalog, pengguna data dapat mengetahui data apa saja yang tersedia. Proses permintaan dan pemanfaatan data menjadi lebih efisien. Keterbukaan informasi publik juga semakin didukung. Prinsip interoperabilitas tanpa memindahkan kepemilikan fisik basis data menjadi solusi cerdas. Instansi tetap menjadi pemilik data masing-masing. Namun, data tersebut dapat saling dipertukarkan secara aman dan terstandar. Kedaulatan data terjaga sembari kolaborasi ditingkatkan.

Pengesahan di rapat paripurna menjadi puncak dari proses pembahasan yang telah dilalui. DPR bersama pemerintah menyusun substansi agar relevan dengan kebutuhan digitalisasi. Tantangan pengelolaan data di era digital membutuhkan payung hukum yang kuat. Undang-undang ini menjawab kebutuhan tersebut. Dengan adanya landasan hukum yang jelas, implementasi Satu Data Indonesia diharapkan lebih terarah. Setiap kementerian dan lembaga memiliki pedoman yang sama. Standar data, katalog, dan interoperabilitas menjadi kewajiban bersama. Transformasi digital pemerintah semakin memiliki fondasi.

Data Dasar Nasional, lembaga khusus, katalog data, dan interoperabilitas menjadi empat pilar utama. Keempatnya saling terkait dan memperkuat satu sama lain. Tanpa salah satu pilar, tata kelola data akan sulit berjalan optimal. Undang-undang ini merancang sistem yang utuh. Ke depan, tantangan terbesar berada pada tahap implementasi. Sosialisasi, penyiapan infrastruktur, dan perubahan budaya kerja menjadi kunci. Pemerintah perlu memastikan seluruh instansi siap beradaptasi. Koordinasi lintas sektor tidak boleh longgar.