DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Buruh Bersorak di Ruang Sidang

Memuat berita

Nasional

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Buruh Bersorak di Ruang Sidang

Fazlur Rahman · 06 Oktober 2026 · 15:03 WIB · 3 dibaca
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Buruh Bersorak di Ruang Sidang

Foto: Daulat.co

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Momen pengesahan berlangsung meriah karena turut dihadiri sejumlah elemen buruh yang menyaksikan langsung jalannya rapat dari balkon ruang sidang paripurna. Ketika seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap pengesahan RUU tersebut, suara sorak dan tepuk tangan para buruh langsung menggema di ruang sidang DPR.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri 326 anggota dewan. Kehadiran perwakilan pekerja dalam agenda tersebut menjadi salah satu bagian penting dari momentum pengesahan beleid yang mengatur pelindungan ketenagakerjaan tersebut.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, juga hadir menyaksikan langsung proses pengesahan. Kehadiran pimpinan organisasi pekerja tersebut memperlihatkan besarnya perhatian kalangan buruh terhadap pembentukan aturan baru di bidang ketenagakerjaan.

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, terlebih dahulu menyampaikan laporan mengenai proses pembahasan dan perubahan substansi dalam rancangan undang-undang tersebut.

Setelah laporan Panja disampaikan, Puan Maharani kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.

“Sekarang kami akan menanyakan kepada seluruh fraksi apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” tanya Puan dalam rapat paripurna.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab dengan persetujuan seluruh peserta rapat. Dengan demikian, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR.

Pengesahan tersebut langsung disambut antusias oleh elemen buruh yang hadir di balkon ruang sidang. Sorak-sorai dan tepuk tangan terdengar sesaat setelah keputusan diambil. Suasana ruang sidang pun menjadi lebih semarak dibandingkan agenda pengambilan keputusan pada umumnya.

Bagi kalangan pekerja, pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi momentum penting karena aturan tersebut berkaitan langsung dengan kepastian dan perlindungan terhadap tenaga kerja. Kehadiran sejumlah elemen buruh dalam rapat paripurna juga menunjukkan perhatian besar pekerja terhadap proses legislasi yang menyangkut kepentingan mereka.

Sementara itu, pengesahan oleh DPR menjadi tahapan penting dalam perjalanan pembentukan aturan tersebut. Setelah disahkan dalam rapat paripurna, undang-undang akan memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Momentum tersebut juga menjadi penanda berakhirnya pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di tingkat DPR. Proses pembahasannya sebelumnya dilakukan melalui Komisi IX bersama pemerintah dan Panja yang membahas berbagai materi dalam rancangan beleid tersebut.

Dengan telah disahkannya aturan ini, perhatian selanjutnya akan tertuju pada substansi ketentuan yang diatur serta bagaimana implementasinya di lapangan. Efektivitas UU Pelindungan Ketenagakerjaan nantinya akan sangat bergantung pada penerapan aturan oleh pemerintah, pemberi kerja, maupun pihak-pihak yang berkepentingan dengan hubungan industrial.

Di tengah sorak-sorai buruh yang memenuhi ruang sidang, pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi salah satu agenda penting DPR pada masa persidangan kali ini. Bagi para pekerja yang hadir, momen tersebut bukan sekadar pengambilan keputusan legislatif, tetapi juga simbol harapan agar perlindungan dan kepastian bagi tenaga kerja semakin kuat.