DPR Targetkan RUU Satu Data Disahkan 6 Oktober, Badan Baru Bakal Satukan Data Nasional

Memuat berita

Nasional

DPR Targetkan RUU Satu Data Disahkan 6 Oktober, Badan Baru Bakal Satukan Data Nasional

Fazlur Rahman · 04 Oktober 2026 · 22:05 WIB · 3 dibaca
DPR Targetkan RUU Satu Data Disahkan 6 Oktober, Badan Baru Bakal Satukan Data Nasional

Foto: Tempo.co

DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026. Salah satu poin penting yang muncul dalam pembahasan regulasi tersebut adalah usulan pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) yang nantinya memiliki peran dalam mengoordinasikan dan mengintegrasikan pengelolaan data nasional.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Daniel Johan mengatakan pembentukan lembaga tersebut dibutuhkan untuk mengatasi persoalan pengelolaan data yang selama ini masih tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Menurutnya, masing-masing instansi memiliki data sektoral yang berpotensi menghasilkan perbedaan apabila tidak dikelola dalam satu sistem yang terintegrasi.

Daniel mengatakan semangat pembentukan BSDI adalah mengorkestrasi, mengoordinasikan, sekaligus mengintegrasikan data yang selama ini berada di masing-masing kementerian dan lembaga. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah diharapkan tidak lagi memiliki berbagai versi data untuk persoalan yang sama.

“Yang selama ini memang belum ada undang-undangnya, kan baru Perpres, jadi ini untuk memperkuat. Jadi entar seluruh kementerian ngikut,” kata Daniel di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Menurut Daniel, persoalan data bukan sekadar menyangkut teknologi atau sistem digital. Data menjadi fondasi penting dalam menentukan kebijakan, menyusun perencanaan pembangunan, menetapkan sasaran program pemerintah, hingga mengukur keberhasilan sebuah kebijakan.

Ia menilai perencanaan pembangunan dapat bermasalah apabila negara tidak memiliki data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pembentukan lembaga yang mengoordinasikan data nasional dianggap penting untuk memastikan pemerintah memiliki dasar informasi yang sama dalam mengambil keputusan.

“Kalau urgen, sangat urgen karena negara tanpa data nggak ada perencanaan. Perencanaan amburadul, penuh manipulasi. Jadi ukuran standar kriteria juga menjadi nggak jelas. Jadi, kita berharap setelah ini pembangunan lebih pasti dan terarah,” ujar Daniel.

Daniel juga menyoroti persoalan ego sektoral yang selama ini dapat muncul dalam pengelolaan data. Setiap kementerian atau lembaga memiliki kepentingan, kebutuhan, serta sistem pengelolaan masing-masing sehingga diperlukan mekanisme yang mampu memastikan data dapat digunakan secara bersama.

Dalam rancangan tersebut, Badan Satu Data Indonesia nantinya menjadi pihak yang mengoordinasikan pengelolaan data dari berbagai instansi. Daniel menyebut struktur lembaga tersebut akan dipimpin seorang kepala badan, sementara pengaturan lebih lanjut mengenai struktur organisasi diserahkan kepada Presiden.

Ia juga menyebut koordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas akan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Hal tersebut berkaitan dengan posisi data sebagai salah satu fondasi dalam proses perencanaan pembangunan nasional.

Meski mengusung gagasan integrasi data secara luas, tidak seluruh informasi akan dibuka kepada publik. Daniel menjelaskan data yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara serta informasi yang bersifat rahasia tetap memiliki batasan akses.

Sementara untuk data umum, prinsip keterbukaan dan kemudahan akses masyarakat menjadi salah satu hal yang turut diatur. Dengan demikian, integrasi data tidak hanya ditujukan untuk kebutuhan pemerintah, tetapi juga diharapkan memperkuat akses masyarakat terhadap informasi publik.

Pembahasan RUU Satu Data Indonesia sendiri telah melalui pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang jumlahnya sekitar 1.300. Daniel menyebut seluruh DIM tersebut telah selesai dibahas dan saat ini prosesnya masuk ke tahap tim perumus serta tim sinkronisasi sebelum keputusan tingkat pertama diambil.

Di sisi lain, pembahasan mengenai bentuk kelembagaan penyelenggara Satu Data Indonesia sempat menjadi salah satu isu penting. Dalam pembahasan sebelumnya, Baleg mencatat adanya perbedaan pandangan antara usulan DPR dan pemerintah mengenai bentuk lembaga tersebut. DPR sebelumnya mengusulkan nomenklatur Badan Satu Data Indonesia, sementara pemerintah menghendaki rumusan kelembagaan yang berbeda.

Anggota Baleg DPR RI Abidin Fikri sebelumnya mengatakan pembahasan kemudian mengarah pada rumusan mengenai Penyelenggara Satu Data Indonesia. Menurutnya, apa pun nomenklatur akhirnya, kedudukan, kewenangan, dan pertanggungjawaban lembaga tersebut perlu dibuat jelas agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.

Persoalan lain yang menjadi perhatian DPR adalah memastikan data yang dibagipakaikan antarinstansi memiliki standar yang jelas. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan penyelenggaraan Satu Data Indonesia harus mampu memastikan data dapat dibagipakaikan antarlembaga untuk menghasilkan informasi yang memiliki validitas dan akurasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, RUU Satu Data Indonesia tidak hanya berbicara mengenai pengumpulan data dalam satu wadah. Regulasi ini juga diarahkan untuk membangun tata kelola yang memungkinkan data dari berbagai sektor saling terhubung, memiliki standar yang jelas, dapat digunakan secara bersama, serta mendukung kebutuhan perencanaan pembangunan.

Jika seluruh tahapan pembahasan berjalan sesuai target, RUU Satu Data Indonesia akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/2026) untuk ditetapkan menjadi undang-undang. Namun, hingga saat ini statusnya masih berupa target pengesahan karena proses legislasi akhir masih harus diselesaikan sebelum dibawa ke paripurna.

Pembentukan tata kelola data nasional tersebut nantinya akan menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pemerintah mengurangi perbedaan data antarlembaga. Harapannya, kebijakan publik dapat disusun berdasarkan informasi yang lebih seragam, akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga perencanaan pembangunan tidak berjalan dengan dasar data yang berbeda-beda.