Dramatis! Polisi Kejar Mobil Pembawa 24 Kg Narkoba di Langkat, Sopir Dijanjikan Upah Rp360 Juta

Memuat berita

Nasional

Dramatis! Polisi Kejar Mobil Pembawa 24 Kg Narkoba di Langkat, Sopir Dijanjikan Upah Rp360 Juta

Fazlur Rahman · 19 Oktober 2026 · 11:38 WIB · 2 dibaca
Dramatis! Polisi Kejar Mobil Pembawa 24 Kg Narkoba di Langkat, Sopir Dijanjikan Upah Rp360 Juta

Foto: Detikcom

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman 24 kilogram narkoba yang diduga dibawa dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Palembang, Sumatera Selatan. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Senin (5/10/2026) dini hari, setelah polisi melakukan pengintaian dan mengejar mobil yang dicurigai membawa barang terlarang tersebut.

Proses penangkapan berlangsung menegangkan. Dalam video yang diterima kumparan, terlihat polisi melakukan pengejaran terhadap sebuah mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut narkoba. Kendaraan tersebut terus melaju ketika hendak dihentikan petugas, sehingga polisi akhirnya menabrak mobil itu untuk menghentikan pelariannya.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba sebelumnya. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai rencana pengiriman narkoba dari Lhokseumawe menuju Palembang melalui jalur darat.

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan pengintaian selama kurang lebih lima jam untuk memastikan kendaraan yang diduga terlibat dalam pengiriman tersebut. Penyelidikan kemudian mengarah kepada sebuah mobil Daihatsu Terios berwarna putih dengan nomor polisi BL 1780 NI.

Saat kendaraan itu ditemukan, petugas berupaya menghentikannya untuk melakukan pemeriksaan. Namun, pengemudi justru mempercepat laju mobil sehingga polisi melakukan pengejaran untuk mencegah kendaraan tersebut melarikan diri.

"Saat pembuntutan dilakukan, mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin kencang lajunya. Kami pun kemudian melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya," kata Rafli dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).

Setelah berhasil menghentikan kendaraan, polisi menangkap pengemudi berinisial AM (31), warga Aceh. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang digunakan dalam perjalanan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan narkoba dengan total berat sekitar 24 kilogram yang disembunyikan di sejumlah tempat tersembunyi di dalam kendaraan. Salah satu lokasi penyimpanan berada di bagian jok mobil yang telah dimodifikasi untuk menyamarkan keberadaan barang terlarang tersebut.

Modifikasi pada bagian kendaraan diduga dimanfaatkan untuk menghindari pemeriksaan selama perjalanan. Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus karena menunjukkan bahwa narkoba tidak dibawa secara terbuka, melainkan disembunyikan di dalam kompartemen kendaraan.

Rafli mengungkapkan, AM dijanjikan upah sebesar Rp15 juta untuk setiap kilogram narkoba yang berhasil dikirimkan ke tujuan. Jika seluruh 24 kilogram tersebut berhasil diantarkan, pengemudi itu berpotensi memperoleh bayaran hingga Rp360 juta.

Besarnya imbalan yang dijanjikan menunjukkan nilai ekonomi yang ditawarkan kepada pengangkut dalam jaringan pengiriman tersebut. Meski demikian, peran AM dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih perlu didalami melalui proses penyidikan.

Pengungkapan ini juga memperlihatkan pentingnya pengembangan kasus sebelumnya dalam membongkar jalur distribusi narkoba lintas provinsi. Informasi awal yang ditindaklanjuti melalui pengintaian memungkinkan polisi mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai sebelum barang terlarang itu mencapai tujuan.

Jalur darat yang menghubungkan Aceh dengan sejumlah wilayah di Sumatera menjadi salah satu rute yang perlu diawasi dalam upaya mencegah peredaran narkoba. Pengawasan kendaraan, pengembangan informasi intelijen, serta kerja sama antarsatuan kepolisian diperlukan untuk mengungkap pengiriman yang diduga terorganisasi.

Dalam kasus ini, polisi tidak hanya menggagalkan pengiriman 24 kilogram narkoba, tetapi juga mengamankan seorang pengemudi yang diduga bertugas membawa barang tersebut. Penyidik selanjutnya perlu mendalami asal narkoba, pihak yang memerintahkan pengiriman, penerima barang di Palembang, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Hingga informasi yang disampaikan tersebut, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai identitas pihak yang menjanjikan upah kepada AM maupun siapa yang akan menerima narkoba tersebut di Palembang. Informasi itu menjadi bagian penting untuk mengungkap rantai distribusi secara menyeluruh.

Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan dapat membantu memutus jalur peredaran narkoba antardaerah. Proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat tetap harus berjalan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh kepolisian.