Dua Anak Pelaku Perundungan di Surabaya Dapatkan Keputusan Khusus

Memuat berita

Nasional

Dua Anak Pelaku Perundungan di Surabaya Dapatkan Keputusan Khusus

Devi Sry Atmaja · 20 Oktober 2026 · 21:56 WIB · 4 dibaca
Dua Anak Pelaku Perundungan di Surabaya Dapatkan Keputusan Khusus

Foto: Istockphoto

SURABAYA - Polisi bersama instansi terkait mengambil keputusan hukum terhadap dua anak yang terlibat dalam kasus perundungan. Korban berinisial Z berusia 10 tahun dan merupakan anak dengan down syndrome. Peristiwa terjadi di kawasan Rungkut, Surabaya, dan berujung pada meninggalnya korban. Penanganan perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anak di bawah umur. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan bahwa proses penanganan perkara berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau UU SPPA. Landasan hukum tersebut digunakan karena usia pelaku masih di bawah 12 tahun. Pendekatan yang diambil menitikberatkan pada kepentingan terbaik bagi anak. Proses hukum dijalankan dengan mempertimbangkan aspek perlindungan anak.

Dari hasil keputusan bersama yang dihadiri sejumlah pihak, satu anak yang berstatus sebagai pelaku utama mendapatkan putusan khusus. Anak tersebut diputuskan untuk menjalani pembinaan selama enam bulan. Tempat pembinaan berada di Rumah Perubahan yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya. Program pembinaan diharapkan dapat memberikan efek positif bagi perkembangan anak. Sementara itu, terhadap satu anak yang berstatus sebagai anak saksi, keputusan penanganan diambil dengan pertimbangan berbeda. Aspek psikologis dan sosial menjadi perhatian utama. Situasi tempat tinggal yang bertetangga dengan keluarga korban juga dipertimbangkan secara matang. Keputusan ini diambil demi menjaga kondisi psikologis semua pihak yang terlibat.

Atas persetujuan orang tua, anak yang berstatus saksi tersebut ditempatkan di sebuah pondok pesantren. Langkah ini dipilih sebagai bentuk perlindungan sekaligus pembinaan lingkungan yang lebih kondusif. Penempatan di pesantren diharapkan membantu pemulihan dan perkembangan anak secara lebih baik. Keterlibatan orang tua menjadi bagian penting dalam keputusan tersebut. Kasus perundungan yang berujung pada kematian anak dengan down syndrome ini menimbulkan duka mendalam. Masyarakat menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak berkebutuhan khusus. Proses hukum yang berlandaskan UU SPPA menunjukkan pendekatan yang berbeda dibanding perkara pidana dewasa. Fokus utama tetap pada pemulihan dan pembinaan.

Keputusan bersama yang diambil melibatkan berbagai pihak terkait. Koordinasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi lain menjadi kunci dalam menentukan langkah terbaik. Setiap keputusan mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi anak-anak yang terlibat. Pendekatan restorative menjadi salah satu semangat dalam penanganan perkara anak. Pembinaan selama enam bulan di Rumah Perubahan bagi pelaku utama dinilai sebagai langkah yang sesuai dengan semangat UU SPPA. Anak di bawah 12 tahun tidak dapat dikenai pidana penjara sebagaimana orang dewasa. Program pembinaan khusus diharapkan mampu mengubah perilaku dan memberikan pemahaman yang lebih baik. Pemerintah Kota Surabaya berperan dalam menyediakan fasilitas tersebut.

Penempatan anak saksi di pondok pesantren juga menjadi bentuk perlindungan. Kedekatan tempat tinggal dengan keluarga korban menjadi salah satu alasan keputusan tersebut. Aspek psikologis sosial dipertimbangkan agar tidak menimbulkan tekanan tambahan. Persetujuan orang tua menjadi syarat penting dalam pelaksanaan keputusan. Kapolrestabes Surabaya menekankan bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. UU SPPA menjadi pedoman utama dalam menangani perkara yang melibatkan anak. Pendekatan yang diambil diharapkan dapat memberikan keadilan sekaligus perlindungan. Transparansi proses menjadi bagian dari akuntabilitas aparat.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya pengawasan terhadap perilaku anak. Perundungan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan, terlebih hingga menyebabkan korban jiwa. Edukasi mengenai keberagaman dan empati perlu terus digalakkan sejak dini. Lingkungan keluarga dan sekolah memegang peran penting. Keluarga korban tentu masih berada dalam masa duka yang mendalam. Proses hukum yang berjalan diharapkan memberikan rasa keadilan tersendiri. Meskipun pelaku masih di bawah umur, tanggung jawab tetap dijalankan melalui mekanisme yang sesuai. Pembinaan menjadi jalan yang dipilih negara dalam perkara ini.

Rumah Perubahan di bawah Pemerintah Kota Surabaya menjadi lembaga yang dipercaya untuk melaksanakan pembinaan. Program yang dijalankan diharapkan mencakup aspek pendidikan, psikologis, dan sosial. Evaluasi berkala biasanya dilakukan untuk memantau perkembangan anak selama masa pembinaan. Keberhasilan program menjadi harapan bersama. Keputusan terhadap dua anak dalam perkara ini menunjukkan kompleksitas penanganan kasus anak. Di satu sisi, keadilan bagi korban tetap harus ditegakkan. Di sisi lain, masa depan anak pelaku dan saksi juga harus diperhatikan. Keseimbangan keduanya menjadi tantangan dalam sistem peradilan pidana anak.