Dugaan Markas Judol di KPAD Cijantung Terbongkar, Perwira TNI Ditahan Polisi Militer
Seorang perwira TNI Angkatan Darat berpangkat Letnan Kolonel Infanteri (Letkol Inf) bernama Arman ditahan Polisi Militer menyusul terungkapnya dugaan penggunaan rumah dinas di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD), Cijantung, Jakarta Timur, sebagai markas operasional judi online (judol). Kasus ini mencuat setelah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di lingkungan perumahan tersebut.
Pengungkapan dugaan aktivitas perjudian daring itu bermula pada Minggu (4/10/2026). Berdasarkan keterangan tertulis TNI Angkatan Darat, warga sekitar mencurigai adanya kegiatan tidak wajar di sebuah rumah yang berada di kawasan KPAD Cijantung. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan dengan mendatangi lokasi.
Saat pemeriksaan di tempat kejadian, petugas menemukan sejumlah orang yang diduga menjalankan aktivitas sebagai operator judi online. Sebanyak 11 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap peran dan keterlibatan masing-masing dalam kegiatan yang dicurigai tersebut.
Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung operasional aktivitas itu. Barang bukti yang diamankan meliputi 32 unit komputer, 14 telepon seluler, serta sembilan kartu tanda penduduk (KTP). Perangkat elektronik tersebut akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk menelusuri aktivitas yang berlangsung di rumah tersebut.
Temuan puluhan komputer dan belasan telepon seluler menjadi salah satu fokus penyelidikan. Aparat perlu mendalami bagaimana perangkat-perangkat itu digunakan, siapa yang mengoperasikannya, serta apakah terdapat pihak lain yang diduga mengendalikan atau mendukung kegiatan tersebut.
Nama Letkol Inf Arman turut menjadi perhatian setelah ia dilaporkan ditahan Polisi Militer. Penahanan itu dilakukan dalam rangka pemeriksaan terkait dugaan keterkaitan penghuni rumah dinas dengan aktivitas yang tengah diselidiki. Namun, keterlibatan dan tanggung jawabnya dalam perkara tersebut masih harus dipastikan melalui proses pemeriksaan serta pembuktian.
Kasus ini juga memunculkan perhatian terhadap penggunaan fasilitas dinas militer. Rumah dinas yang berada di lingkungan KPAD semestinya digunakan sesuai peruntukannya. Karena itu, dugaan pemanfaatan tempat tersebut untuk kegiatan perjudian daring menjadi persoalan yang perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk mengenai pihak yang mengetahui, mengizinkan, atau terlibat dalam aktivitas di dalamnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan TNI AD tidak akan melindungi prajurit yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Maruli menyebut kasus itu memalukan bagi institusinya dan menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan fakta-fakta yang sebenarnya.
Menurut Maruli, pengungkapan kasus berawal dari kepedulian warga yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut hingga akhirnya melakukan penggerebekan. Ia mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap keamanan lingkungan, sementara penanganan lebih lanjut diserahkan kepada aparat yang berwenang.
Pemeriksaan terhadap Letkol Inf Arman dan 11 orang yang diamankan di lokasi diharapkan dapat mengungkap secara lebih jelas pola operasional dugaan judi online tersebut. Penyidik juga perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan keterangan saksi, barang bukti elektronik, serta hasil pemeriksaan lainnya.
Hingga proses penyelidikan berjalan, dugaan aktivitas judi online di rumah dinas KPAD Cijantung masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Hasil pemeriksaan Polisi Militer akan menentukan langkah berikutnya, termasuk penetapan tanggung jawab dan sanksi apabila ditemukan bukti pelanggaran.