Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan dari Tahanan, Siap Kembali Tangani Kasus Korupsi

Memuat berita

Nasional

Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan dari Tahanan, Siap Kembali Tangani Kasus Korupsi

Fazlur Rahman · 15 Oktober 2026 · 00:12 WIB · 2 dibaca
Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan dari Tahanan, Siap Kembali Tangani Kasus Korupsi

Foto: Antara News

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan terhadap dirinya sekaligus memerintahkan pembebasannya dari tahanan. Permintaan tersebut disampaikan melalui petitum eksepsi atau nota perlawanan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Dalam nota perlawanan tersebut, Febrie menyampaikan harapannya agar majelis hakim menerima eksepsi yang diajukannya. Ia meminta agar surat dakwaan dinyatakan batal dan dirinya segera dibebaskan dari tahanan sesuai dengan putusan yang akan diambil majelis hakim.

Febrie juga menyatakan kesiapannya untuk kembali melanjutkan pengabdian apabila majelis hakim pada akhirnya menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah dan membebaskannya. Ia menegaskan bahwa pengalaman yang dimilikinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi masih dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

"Apabila Majelis Hakim pada akhirnya menyatakan saya tidak terbukti bersalah dan membebaskan saya, saya siap kembali melanjutkan pengabdian untuk kepentingan rakyat banyak, khususnya rakyat kecil yang harus dibela, atau tetap dilibatkan dalam penanganan-penanganan perkara korupsi yang masih memerlukan penegakan hukum," ujar Febrie dalam persidangan.

Ia menilai pengalaman panjangnya dalam menangani perkara korupsi dapat menjadi bekal untuk membantu penegakan hukum, terutama dalam mengungkap dan menangani perkara-perkara besar yang membutuhkan penyelidikan serta penanganan secara serius.

"Dengan pengalaman panjang saya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tentu akan banyak membantu. Bagi saya, pemberantasan korupsi adalah bentuk pengabdian," katanya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pembelaan Febrie dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Melalui eksepsi, ia menyampaikan keberatan terhadap dakwaan yang ditujukan kepadanya dan meminta majelis hakim menilai keberatan tersebut sebelum perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan berikutnya.

Dalam proses peradilan pidana, eksepsi merupakan mekanisme bagi terdakwa atau penasihat hukumnya untuk mengajukan keberatan terhadap aspek tertentu dalam surat dakwaan, termasuk persoalan kewenangan mengadili maupun kejelasan dakwaan. Majelis hakim kemudian akan mempertimbangkan keberatan tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Permintaan agar surat dakwaan dibatalkan dan terdakwa dibebaskan dari tahanan merupakan tuntutan yang diajukan Febrie dalam petitum eksepsinya. Namun, permintaan tersebut belum dapat dianggap sebagai putusan pengadilan. Keputusan mengenai diterima atau ditolaknya eksepsi berada di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh argumentasi yang disampaikan dalam persidangan.

Jika eksepsi diterima, dampak hukumnya akan bergantung pada pertimbangan dan amar putusan majelis hakim. Sebaliknya, apabila keberatan tersebut ditolak, proses persidangan dapat berlanjut sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.

Pernyataan Febrie mengenai kesiapannya kembali menangani perkara korupsi juga disampaikan dengan syarat bahwa dirinya terlebih dahulu dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan oleh pengadilan. Dengan demikian, pernyataan tersebut merupakan sikap dan harapan pribadi Febrie, bukan kepastian bahwa ia akan kembali menjalankan tugas dalam penanganan perkara korupsi.

Perkembangan persidangan ini menjadi bagian penting dari proses hukum yang harus dijalani Febrie. Majelis hakim selanjutnya akan menilai keberatan yang diajukan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Selama proses tersebut berlangsung, status hukum Febrie harus merujuk pada perkembangan resmi persidangan dan putusan pengadilan yang berwenang.