Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Dakwaan dan Bebaskan Diri dari Tahanan
Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengajukan permintaan tegas di persidangan. Ia meminta Majelis Hakim membatalkan surat dakwaan terhadap dirinya. Selain itu, Febrie juga meminta agar segera dibebaskan dari sel tahanan. Permintaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari nota perlawanan. Pernyataan Febrie merupakan petitum eksepsi atau nota perlawanan. Dokumen tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang berlangsung pada Rabu (14/10/2026). Suasana persidangan berlangsung tertib saat ia menyampaikan keberatannya.
Dalam eksepsinya, Febrie tidak hanya meminta pembatalan dakwaan. Ia juga menyampaikan kesiapan untuk kembali mengabdi jika dibebaskan. Fokus pengabdian yang ia sebutkan adalah penanganan perkara korupsi. Ia merasa masih dibutuhkan dalam upaya penegakan hukum. Febrie menyampaikan pernyataan secara langsung di hadapan majelis hakim.
“Apabila Majelis Hakim pada akhirnya menyatakan saya tidak terbukti bersalah dan membebaskan saya, saya siap kembali melanjutkan pengabdian untuk kepentingan rakyat banyak, khususnya rakyat kecil yang harus dibela, atau tetap dilibatkan dalam penanganan-penanganan perkara korupsi yang masih memerlukan penegakan hukum,” ujar Febrie.
Ia menekankan bahwa pengabdian kepada rakyat kecil menjadi motivasi utama. Jika kelak dinyatakan tidak terbukti bersalah, ia siap kembali bekerja. Penanganan perkara korupsi yang masih memerlukan penegakan hukum menjadi area yang ingin digelutinya. Komitmen tersebut disampaikan secara terbuka di ruang sidang. Febrie juga menyinggung pengalaman panjangnya di bidang pemberantasan korupsi. Ia menilai pengalaman tersebut akan sangat membantu dalam menangani perkara-perkara besar. Bagi dirinya, pemberantasan korupsi bukan sekadar tugas, melainkan bentuk pengabdian. Keyakinan itu ia sampaikan dengan tegas.
“Dengan pengalaman panjang saya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tentu akan banyak membantu. Bagi saya, pemberantasan korupsi adalah bentuk pengabdian,” lanjut Febrie.
Sebagai mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah pernah berada di garis depan penanganan perkara korupsi. Kini ia duduk sebagai terdakwa dan memanfaatkan haknya untuk mengajukan eksepsi. Permintaan pembatalan surat dakwaan menjadi langkah formal dalam proses hukum. Majelis hakim akan menilai seluruh argumen yang diajukan. Dengan meminta dibebaskan dari tahanan, Febrie berharap dapat segera kembali beraktivitas. Ia mengaitkan kebebasan tersebut dengan kesempatan untuk terus mengabdi. Kepentingan rakyat banyak, khususnya rakyat kecil, menjadi narasi yang ia angkat. Penegakan hukum di bidang korupsi tetap menjadi fokus yang ingin ia geluti.
Petitum eksepsi yang dibacakan di PN Jakarta Pusat menjadi bagian penting dari strategi pembelaan. Febrie memanfaatkan momentum sidang untuk menyampaikan sikap dan harapannya. Selain keberatan formal atas dakwaan, ia juga menyisipkan komitmen pengabdian. Seluruh pernyataan tercatat dalam berita acara sidang. Febrie menilai bahwa pengalaman panjangnya tidak boleh disia-siakan. Jika nantinya dibebaskan, ia siap dilibatkan kembali dalam penanganan perkara korupsi. Bagi dirinya, pemberantasan korupsi adalah panggilan pengabdian. Keyakinan tersebut disampaikan berulang kali dalam nota perlawanan.
Proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih berlangsung di Pengadilan Tipikor. Pembacaan eksepsi merupakan hak terdakwa sebelum memasuki tahap pembuktian. Jaksa penuntut umum nantinya akan memberikan tanggapan. Majelis hakim akan memutuskan apakah eksepsi diterima atau ditolak. Dengan menyatakan siap membela rakyat kecil dan menangani perkara korupsi, Febrie ingin menunjukkan itikad baik. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh aspek dalam petutumnya. Pembatalan surat dakwaan dan pembebasan dari tahanan menjadi permintaan utama. Kesiapan mengabdi kembali menjadi penutup dari pernyataannya.
Pengalaman sebagai Jampidsus menjadi argumen yang terus ia tonjolkan. Febrie merasa kapasitasnya masih relevan untuk membantu penegakan hukum. Pemberantasan korupsi ia maknai sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa. Sidang eksepsi menjadi momentum untuk menyampaikan seluruh pandangan tersebut.