Gus Mus hingga Sinta Nuriyah Desak Prabowo Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional
Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mendesak pemerintah segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Indonesia sebagai bencana nasional. Desakan tersebut muncul di tengah kebakaran berkepanjangan yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas sosial-ekonomi, serta kelestarian lingkungan.
GNB menilai penetapan status bencana nasional diperlukan agar penanganan karhutla dapat dilakukan secara lebih serius, terarah, menyeluruh, dan terintegrasi. Langkah tersebut juga diharapkan mempercepat pemenuhan hak-hak dasar masyarakat yang terdampak, terutama mereka yang menghadapi paparan asap dan gangguan kesehatan.
Desakan itu disampaikan melalui pesan kebangsaan GNB bertajuk Tetapkan Kebakaran Hutan sebagai Bencana Nasional, Pastikan Kemaslahatan Warga sebagai Prioritas Utama
Gerakan Nurani Bangsa merupakan gerakan etis dan nonpartisan yang diinisiasi sejumlah tokoh lintas agama, intelektual, dan tokoh bangsa. Di antara tokoh yang tergabung di dalamnya adalah Nyai Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, istri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur; K.H. Mustofa Bisri yang dikenal sebagai Gus Mus; Franz Magnis-Suseno; M. Quraish Shihab; serta Ignatius Kardinal Suharyo.
GNB menyoroti dampak karhutla yang tidak hanya berkaitan dengan kerusakan hutan dan lahan, tetapi juga menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat. Paparan asap dapat memicu berbagai gangguan kesehatan, mulai dari infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), asma, gangguan paru-paru, hingga iritasi mata. Selain itu, aktivitas pendidikan, pelayanan publik, dan mata pencaharian warga turut berisiko terganggu.
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan per 11 Oktober 2026 yang dikutip dalam pemberitaan ANTARA, terdapat 11.772 titik panas dengan tingkat kepercayaan rendah, sedang, dan tinggi di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan, Sumatera, Papua Barat, Papua Selatan, Maluku, dan Maluku Utara. Data Kementerian Kesehatan yang turut disampaikan dalam laporan tersebut menyebutkan sekitar 12,5 juta penduduk di Kalimantan dan Sumatera terdampak karhutla.
Dampak kebakaran juga meluas ke sektor lingkungan. Kerusakan habitat satwa, penurunan kualitas tanah, ancaman terhadap ketersediaan air bersih, serta peningkatan emisi gas rumah kaca menjadi persoalan yang perlu ditangani secara serius. Kabut asap yang melintasi batas negara juga berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat di negara tetangga.
Karena itu, GNB meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga memastikan masyarakat terdampak memperoleh perlindungan dan layanan kesehatan yang memadai. Perhatian khusus dinilai perlu diberikan kepada perempuan, anak-anak, serta kelompok rentan yang berisiko mengalami dampak lebih berat akibat paparan asap.
Selain mendesak penetapan status bencana nasional, GNB meminta pemerintah memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran. Penelusuran tidak boleh berhenti pada penyebab alamiah, tetapi juga perlu mengungkap kemungkinan pelanggaran, termasuk pembakaran lahan secara sengaja dan kelalaian dalam mencegah kebakaran di wilayah operasional perusahaan.
GNB juga mendorong perbaikan komunikasi publik agar informasi mengenai penyebab, perkembangan, dan dampak karhutla disampaikan secara terbuka serta berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurut gerakan tersebut, penanganan kebakaran harus disertai pengawasan yang kuat dan pertanggungjawaban yang jelas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.
Dalam upaya memperkuat penanggulangan, GNB turut meminta pemerintah membuka ruang bagi bantuan internasional yang relevan apabila dibutuhkan. Dukungan tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan penanganan kebakaran sekaligus membantu melindungi masyarakat yang terdampak asap lintas wilayah.
Untuk mencegah bencana serupa terus berulang, GNB menekankan pentingnya memperkuat strategi pencegahan, meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan hutan dan lahan, serta mencegah penggunaan api untuk pembukaan lahan skala besar. Upaya pencegahan dinilai harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum dan perbaikan tata kelola lingkungan.
Penetapan status bencana nasional sendiri merupakan keputusan yang harus diambil pemerintah berdasarkan ketentuan dan pertimbangan penanganan bencana. GNB mendesak agar pemerintah menggunakan kewenangannya sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana untuk memastikan penanganan karhutla berlangsung lebih terpadu dan kebutuhan masyarakat terdampak dapat dipenuhi secara cepat.
Desakan GNB tersebut menambah sorotan terhadap penanganan karhutla di Indonesia pada 2026. Di tengah meluasnya dampak kebakaran, perlindungan kesehatan warga, pemulihan lingkungan, transparansi informasi, dan pertanggungjawaban hukum menjadi sejumlah persoalan yang membutuhkan perhatian pemerintah.
Bagi GNB, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari padamnya api. Pemerintah juga perlu memastikan masyarakat memperoleh perlindungan, aktivitas kehidupan dapat kembali berjalan, kerusakan lingkungan ditangani, dan langkah pencegahan diperkuat agar krisis serupa tidak terus berulang setiap tahun.