Hasto Kristiyanto Buka Pintu Dialog dengan PKS soal Gibran, Singgung Putusan MK dan Persyaratan Ijazah

Memuat berita

Politik

Hasto Kristiyanto Buka Pintu Dialog dengan PKS soal Gibran, Singgung Putusan MK dan Persyaratan Ijazah

Devi Sry Atmaja · 30 Oktober 2026 · 17:43 WIB · 2 dibaca
Hasto Kristiyanto Buka Pintu Dialog dengan PKS soal Gibran, Singgung Putusan MK dan Persyaratan Ijazah

Foto: Tribunnews/Fersianus Waku

JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan partainya membuka ruang dialog menanggapi rencana Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajak fraksi-fraksi lain di DPR RI untuk membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Wacana tersebut kembali memunculkan diskusi mengenai aspek hukum, persyaratan pencalonan, serta etika pejabat publik. Hasto menyampaikan sikap tersebut saat menanggapi langkah PKS yang ingin membangun komunikasi lintas fraksi di parlemen. Menurutnya, pembicaraan dengan berbagai pihak dapat menjadi ruang untuk membahas persoalan yang berkembang di masyarakat. PDIP menyatakan terbuka terhadap dialog tersebut tanpa menutup kemungkinan adanya pertukaran pandangan dengan elemen masyarakat lainnya.

"Ya, kami membuka ruang untuk dialog," ujar Hasto kepada wartawan di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta Pusat, Minggu (25/10/2026).

Dalam merespons wacana itu, Hasto menyoroti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan tersebut menjadi sorotan karena memungkinkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden apabila pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Hasto menilai proses yang melatarbelakangi putusan tersebut mengandung persoalan serius terkait penggunaan kekuasaan. Ia berpandangan bahwa persoalan itu tidak hanya perlu dilihat dari sisi prosedur hukum, tetapi juga dari perspektif etika dalam penyelenggaraan negara. Penilaian tersebut disampaikan sebagai pandangan politik Hasto terhadap proses yang melatarbelakangi putusan MK.

"Karena bagaimanapun juga keputusan Mahkamah Konstitusi terang benderang mengingatkan kepada kita bahwa melalui keputusan MK Nomor 90 Tahun 2023 itu adalah upaya sengaja abuse of power," lanjut Hasto.

Selain membahas batas usia pencalonan, Hasto turut menyinggung persoalan persyaratan pendidikan Gibran. Ia merujuk pada pembahasan mengenai dokumen ijazah SMA atau sederajat dalam proses persidangan di MK. Menurut Hasto, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena persyaratan pendidikan merupakan salah satu aspek yang berkaitan dengan ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Hasto menyatakan bahwa, berdasarkan pemahamannya terhadap persidangan tersebut, MK tidak menemukan dokumen ijazah SMA atau sederajat sebagaimana yang ia anggap menjadi persyaratan konstitusional. Pernyataan itu merupakan penilaian Hasto terhadap persoalan yang dibahas dalam proses hukum. Untuk memahami duduk perkara secara menyeluruh, substansi putusan dan pertimbangan hukum MK perlu dibaca secara langsung, bukan hanya berdasarkan pernyataan politik para pihak. Ia kemudian menghubungkan persoalan batas usia dan persyaratan pendidikan dengan prinsip etika serta keteladanan pejabat negara. Menurut Hasto, pemenuhan persyaratan pencalonan dan proses pengambilan keputusan yang melatarbelakanginya merupakan hal penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Ia menilai persoalan tersebut tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai perdebatan administratif.

"Ketika dua hal ini telah dilanggar, yaitu dari aspek usia dan juga pemenuhan syarat minimum untuk ijazah, maka ini sudah menyentuh aspek etika, moral, dan keteladanan seorang pejabat negara di muka publik," ujar Hasto.

Sementara itu, rencana PKS mengajak fraksi-fraksi lain di DPR menjadi bagian dari dinamika politik yang berkembang terkait polemik tersebut. Komunikasi lintas fraksi dapat menjadi sarana untuk menghimpun pandangan dan membicarakan kemungkinan tindak lanjut melalui mekanisme kelembagaan. Namun, bentuk langkah yang akan ditempuh, termasuk apakah akan ada usulan resmi di DPR, masih bergantung pada pembahasan dan keputusan para pihak yang terlibat. Sikap terbuka PDIP terhadap dialog menunjukkan bahwa partai tersebut bersedia membicarakan persoalan ini bersama pihak lain. Pembahasan dapat mencakup pandangan mengenai putusan MK, ketentuan pencalonan, serta mekanisme konstitusional yang tersedia. Meski demikian, dialog politik tidak dengan sendirinya mengubah status hukum suatu putusan atau menghasilkan keputusan kelembagaan tertentu.

Dalam konteks hukum, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan putusan yang mengubah ketentuan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden. Adapun penilaian mengenai dugaan penyalahgunaan kekuasaan, pemenuhan persyaratan pendidikan, serta konsekuensi etik atau hukum yang dikemukakan Hasto perlu dibedakan dari amar dan pertimbangan resmi pengadilan. Pemisahan tersebut penting agar masyarakat dapat memahami perbedaan antara isi putusan, tafsir politik, dan pendapat pribadi seorang tokoh. Polemik yang kembali mencuat ini memperlihatkan bahwa persoalan pencalonan pejabat publik tidak hanya menjadi perhatian partai politik, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dan lembaga hukum. Setiap tindak lanjut yang dibahas di parlemen perlu mengikuti kewenangan serta prosedur yang berlaku. Di sisi lain, keterbukaan informasi dan dialog antarpihak dapat membantu masyarakat memahami persoalan secara lebih utuh.

Dengan membuka ruang dialog terhadap rencana PKS, PDIP menyatakan kesediaannya untuk membahas tindak lanjut persoalan yang berkaitan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hasto menegaskan sorotannya terhadap Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 dan persoalan persyaratan pendidikan sebagai bagian dari pandangannya mengenai etika pejabat negara. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada komunikasi antarfraksi, pembahasan hukum yang relevan, serta langkah resmi yang nantinya diputuskan oleh lembaga terkait.