Hasto Kristiyanto Singgung Putusan MK soal Gibran, PDIP Respons Wacana PKS di DPR

Memuat berita

Nasional

Hasto Kristiyanto Singgung Putusan MK soal Gibran, PDIP Respons Wacana PKS di DPR

Fazlur Rahman · 31 Oktober 2026 · 12:54 WIB · 2 dibaca
Hasto Kristiyanto Singgung Putusan MK soal Gibran, PDIP Respons Wacana PKS di DPR

Foto: Keuangan News

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan partainya merespons wacana Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berencana mengajak fraksi-fraksi lain di DPR RI untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam menanggapi wacana tersebut, Hasto kembali menyoroti proses lahirnya putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah persyaratan usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden.

Hasto menilai persoalan yang melatarbelakangi putusan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyentuh persoalan etika dan moral dalam penyelenggaraan negara. Ia menyinggung dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam proses pengambilan keputusan yang membuka jalan bagi Gibran, putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo, untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.

Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 menjadi salah satu keputusan yang paling banyak diperdebatkan dalam perjalanan politik Indonesia menjelang Pilpres 2024. Putusan tersebut mengubah ketentuan batas usia minimum capres dan cawapres, yang sebelumnya mensyaratkan usia paling rendah 40 tahun, dengan memberikan pengecualian bagi seseorang yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Perubahan itu memungkinkan Gibran, yang saat itu berusia di bawah 40 tahun dan menjabat Wali Kota Surakarta, memenuhi persyaratan untuk maju sebagai calon wakil presiden. Namun, proses pengambilan putusan tersebut menuai kontroversi karena adanya persoalan etik yang kemudian menjadi perhatian publik.

Dalam pernyataannya, Hasto juga menyoroti aspek persyaratan pendidikan yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai kelayakan seorang pejabat negara. Ia menyinggung persoalan ijazah SMA atau sederajat dalam kaitannya dengan pencalonan Gibran dan menyampaikan penilaiannya terhadap apa yang disebutnya sebagai persyaratan konstitusional.

"Ketika dua hal ini telah dilanggar, yaitu dari aspek usia dan juga pemenuhan syarat minimum untuk ijazah, maka ini sudah menyentuh aspek etika, moral, dan keteladanan seorang pejabat negara di muka publik," ujar Hasto.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa PDIP menempatkan persoalan ini dalam kerangka integritas pejabat publik, bukan semata-mata perdebatan mengenai persyaratan pencalonan. Menurut Hasto, pemenuhan ketentuan hukum dan standar etika merupakan bagian penting dari tanggung jawab seorang pejabat negara kepada masyarakat.

Meski demikian, klaim mengenai persyaratan pendidikan dan status ijazah yang disampaikan Hasto perlu dibedakan dari ketentuan hukum yang berlaku serta putusan resmi lembaga berwenang. Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 secara khusus mengatur perubahan persyaratan usia capres dan cawapres, bukan menetapkan persoalan ijazah Gibran sebagaimana disinggung dalam pernyataan Hasto.

Di sisi lain, wacana PKS untuk mengajak fraksi-fraksi lain di DPR menindaklanjuti putusan MK membuka ruang pembahasan politik dan kelembagaan mengenai persoalan tersebut. Namun, bentuk tindak lanjut yang akan ditempuh, dukungan fraksi lain, serta mekanisme yang mungkin digunakan masih perlu menunggu perkembangan lebih lanjut.

Perdebatan mengenai putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 selama ini berkaitan erat dengan isu independensi lembaga peradilan, etika pejabat publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Karena itu, setiap langkah politik yang mengangkat kembali persoalan tersebut berpotensi memunculkan diskusi luas mengenai batas kewenangan lembaga negara dan mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan.

Pernyataan Hasto sekaligus memperlihatkan bahwa isu pencalonan Gibran masih menjadi bagian dari perdebatan politik nasional. Respons PDIP terhadap wacana PKS akan menjadi salah satu hal yang perlu dicermati, terutama untuk melihat apakah pembahasan tersebut berkembang menjadi langkah konkret di DPR atau tetap berada pada tataran pernyataan politik.

Pada akhirnya, tindak lanjut atas persoalan ini perlu merujuk pada mekanisme konstitusional yang berlaku, bukti yang dapat diverifikasi, serta kewenangan masing-masing lembaga negara. Dengan demikian, perdebatan mengenai putusan MK dan pencalonan Gibran dapat berlangsung secara terbuka tanpa mencampuradukkan penilaian politik dengan fakta hukum yang telah ditetapkan.