HUT ke-81 RI, BI Resmikan KKI dan Perluas QRIS 0% untuk Merchant Mikro
JAKARTA — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bank Indonesia (BI) meresmikan dua kebijakan baru dalam sistem pembayaran nasional. Dua inovasi tersebut adalah penguatan Kartu Kredit Indonesia (KKI) serta perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen
Baca juga:
bagi pelaku usaha mikro.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah BI memperkuat ekosistem pembayaran digital nasional. Selain mendorong transaksi yang semakin cepat dan praktis, kebijakan ini diarahkan untuk memperluas akses masyarakat dan pelaku usaha terhadap sistem pembayaran digital dengan biaya yang lebih efisien.
Pjs. Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan, KKI disiapkan sebagai alternatif instrumen pembayaran yang memberikan fasilitas penundaan pembayaran kepada pengguna. Sistem tersebut diproses melalui infrastruktur pembayaran domestik dan dapat digunakan untuk transaksi melalui QRIS.
KKI dikembangkan sebagai salah satu instrumen pembayaran yang memanfaatkan infrastruktur domestik. Kehadirannya diharapkan dapat memperkuat kemandirian sistem pembayaran nasional sekaligus memberikan alternatif bagi masyarakat dalam melakukan transaksi.
Berbeda dengan pembayaran langsung menggunakan saldo rekening, fasilitas kartu kredit memungkinkan transaksi dilakukan terlebih dahulu dan pembayaran dilakukan kemudian sesuai mekanisme yang berlaku.
Destry menjelaskan, KKI dapat digunakan untuk transaksi QRIS melalui dua metode, yakni scan maupun Tap
Dengan dukungan tersebut, pengguna tidak hanya memperoleh pilihan pembayaran menggunakan kartu secara konvensional, tetapi juga dapat memanfaatkan ekosistem QRIS yang telah berkembang luas di Indonesia.
Integrasi tersebut diharapkan membuat penggunaan KKI semakin praktis sekaligus memperluas pemanfaatan instrumen pembayaran domestik.
Selain meresmikan KKI, BI juga mengumumkan perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen
Mulai 1 Oktober 2026Rp500.000
Artinya, untuk transaksi yang memenuhi kriteria tersebut, merchant tidak dikenakan biaya MDR atas transaksi QRIS.
Kebijakan ini diharapkan memberikan ruang yang lebih besar bagi pelaku usaha mikro untuk memanfaatkan pembayaran digital tanpa harus terbebani biaya transaksi dalam batas transaksi yang telah ditentukan.
Bagi usaha dengan margin keuntungan relatif tipis, pengurangan biaya transaksi dapat menjadi salah satu faktor yang membantu menjaga efisiensi operasional.
Usaha mikro merupakan salah satu kelompok usaha yang memiliki peran besar dalam perekonomian Indonesia. Namun, sebagian pelaku usaha masih menghadapi tantangan dalam mengadopsi teknologi digital, termasuk sistem pembayaran.
Dengan MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp500.000, BI berupaya membuat penggunaan QRIS semakin menarik bagi merchant mikro.
Kebijakan tersebut juga dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha menerima pembayaran nontunai. Bagi konsumen, semakin banyak merchant yang menerima QRIS berarti semakin luas pula pilihan pembayaran digital dalam aktivitas sehari-hari.
Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan membentuk siklus yang saling menguntungkan: merchant memperoleh sistem pembayaran yang lebih efisien, sementara konsumen mendapatkan lebih banyak pilihan transaksi yang praktis.
Perkembangan QRIS dalam beberapa tahun terakhir telah mengubah pola transaksi masyarakat Indonesia. Pembayaran menggunakan kode QR kini tidak hanya digunakan di pusat perbelanjaan, tetapi juga oleh pedagang kecil, warung, pelaku usaha rumahan, hingga berbagai layanan publik.
Integrasi KKI dengan QRIS melalui metode scan dan Tap memperluas kemungkinan penggunaan instrumen pembayaran domestik dalam ekosistem tersebut.
Sementara itu, perluasan MDR QRIS 0 persen memberikan insentif tambahan bagi usaha mikro untuk terus masuk ke ekosistem pembayaran digital.
Kedua kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pengembangan sistem pembayaran tidak hanya diarahkan pada penggunaan teknologi baru, tetapi juga pada bagaimana teknologi tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat dan dunia usaha.
Destry menyampaikan bahwa kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat ekosistem ekonomi digital sekaligus mendorong transaksi yang lebih efisien dan inklusif.
Efisiensi menjadi penting karena sistem pembayaran merupakan bagian dari aktivitas ekonomi sehari-hari. Semakin sederhana dan murah proses transaksi, semakin kecil hambatan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menggunakannya.
Sementara itu, aspek inklusivitas berkaitan dengan upaya memastikan transformasi digital tidak hanya dinikmati oleh kelompok masyarakat atau perusahaan besar.
Pelaku usaha mikro, yang berhadapan langsung dengan konsumen setiap hari, menjadi salah satu kelompok yang perlu mendapatkan akses terhadap sistem pembayaran digital dengan biaya yang wajar.
Peresmian KKI dan perluasan MDR QRIS 0 persen memiliki sasaran yang berbeda, tetapi berada dalam arah kebijakan yang sama.
KKI memperkuat pilihan instrumen pembayaran domestik dengan fasilitas penundaan pembayaran serta integrasi dengan QRIS. Sementara itu, MDR 0 persen berupaya mengurangi biaya transaksi bagi merchant mikro dalam batas nominal yang telah ditetapkan.
Keduanya menjadi bagian dari agenda BI untuk membangun sistem pembayaran yang semakin terintegrasi, efisien, dan mampu menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat.
Momentum peluncuran yang bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga menjadi simbol dari upaya memperkuat infrastruktur ekonomi digital yang dikembangkan di dalam negeri.
Dengan mulai berlakunya perluasan MDR QRIS 0 persen pada 1 Oktober 2026, perhatian berikutnya akan tertuju pada bagaimana kebijakan tersebut diterapkan di lapangan dan seberapa besar dampaknya terhadap pelaku usaha mikro.
Jika implementasinya berjalan efektif, kebijakan ini bukan hanya soal biaya transaksi yang lebih rendah, tetapi juga dapat menjadi salah satu langkah untuk memperluas partisipasi usaha mikro dalam ekonomi digital Indonesia.