ICW Soroti Lemahnya Pengawasan Jalur Mandiri Perguruan Tinggi Usai Kasus Unsoed
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam tata kelola perguruan tinggi. ICW menyoroti besarnya kewenangan dalam penyelenggaraan jalur mandiri yang dinilai belum diimbangi dengan kontrol dan pengawasan yang memadai.
Peneliti ICW Nisa Rizkiah Zonzoa mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Unsoed menambah panjang catatan kasus korupsi di sektor pendidikan tinggi. Menurutnya, kemunculan kasus serupa secara berulang menunjukkan perlunya pembenahan sistem secara menyeluruh.
“Keberulangan kasus serupa dari waktu ke waktu menunjukkan perlunya perbaikan tata kelola dengan membuka ruang partisipasi publik,” kata Nisa dalam keterangan pers, Minggu (23/8/2026).
Menurut ICW, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan individu yang diduga melakukan pelanggaran. Sistem penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri juga perlu dievaluasi, terutama terkait mekanisme penetapan penerimaan, transparansi biaya, serta pengawasan terhadap proses seleksi.
ICW menilai kewenangan yang luas tanpa mekanisme pengawasan yang kuat dapat membuka celah terjadinya penyalahgunaan. Kondisi tersebut menjadi semakin problematis apabila proses penerimaan mahasiswa melibatkan transaksi di luar ketentuan resmi perguruan tinggi.
Catatan ICW menunjukkan persoalan korupsi di perguruan tinggi bukan fenomena baru. Dalam rentang 2006 hingga 2025, ICW mencatat terdapat 60 kasus korupsi di lingkungan perguruan tinggi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp446,892 miliar. Selain itu, nilai suap yang tercatat dalam kasus-kasus tersebut mencapai Rp4,4 miliar.
Data tersebut menunjukkan bahwa praktik korupsi di sektor pendidikan tinggi memiliki pola yang beragam dan melibatkan berbagai pihak. Perguruan tinggi yang semestinya menjadi ruang pengembangan ilmu pengetahuan dan sumber daya manusia justru masih menghadapi risiko penyalahgunaan kewenangan.
Dari sisi latar belakang pelaku, ICW mencatat sebanyak 65 pelaku merupakan bagian dari sivitas akademika. Sementara itu, 49 pelaku berasal dari pegawai atau pejabat struktural di tingkat fakultas maupun universitas.
Sebanyak 30 pelaku lainnya berasal dari pihak swasta. Adapun dari jajaran pimpinan perguruan tinggi, terdapat 26 pelaku yang merupakan rektor atau wakil rektor, termasuk mantan rektor.
Selain itu, ICW mencatat 10 pelaku berasal dari kalangan dosen, empat pelaku merupakan pejabat pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, tiga pelaku berstatus pejabat pembuat komitmen, dan satu pelaku merupakan ketua senat.
Komposisi tersebut, menurut ICW, memperlihatkan bahwa persoalan korupsi di perguruan tinggi dapat melibatkan berbagai lapisan, termasuk pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah kasus terjadi.
Pembenahan tata kelola perlu dilakukan dengan memperkuat transparansi dan mekanisme pengawasan. Proses penerimaan mahasiswa, khususnya melalui jalur mandiri, dinilai perlu memiliki prosedur yang dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Ruang partisipasi publik juga dinilai penting untuk memastikan penyelenggaraan perguruan tinggi berjalan secara transparan. Dengan pengawasan yang lebih luas, potensi penyalahgunaan kewenangan diharapkan dapat lebih cepat terdeteksi dan dicegah.
Kasus Unsoed yang kini ditangani KPK pada akhirnya menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali sistem penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi. Bagi ICW, penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat perlu berjalan beriringan dengan pembenahan sistem agar kasus serupa tidak terus berulang di institusi pendidikan tinggi lainnya.