Imigrasi Perkuat Pengawasan Digital, 17.597 Tindakan Administratif Tercatat hingga September 2026
Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) melalui optimalisasi teknologi digital. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi data, mempercepat deteksi dini terhadap potensi pelanggaran, serta mempermudah penindakan terhadap orang asing yang bermasalah dengan hukum, termasuk buronan internasional dan pengungsi dari luar negeri.
Penguatan sistem pengawasan tersebut menjadi salah satu agenda dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) yang berlangsung di Bandung pada 13–16 Oktober 2026. Dalam forum tersebut, jajaran Imigrasi membahas pemanfaatan teknologi untuk mendukung pengawasan yang lebih terarah, terintegrasi, dan responsif terhadap perkembangan situasi di lapangan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menekankan bahwa keberhasilan pengawasan digital tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan sistem, tetapi juga oleh kualitas data dan kesiapan petugas dalam menggunakannya. Informasi yang akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti menjadi dasar penting dalam menentukan langkah pengawasan maupun penegakan hukum keimigrasian.
“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam.
Untuk mendukung upaya tersebut, Ditjen Imigrasi mengoptimalkan sejumlah sistem, antara lain Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), serta pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) untuk penanganan pengungsi. Ketiga instrumen tersebut memiliki fungsi yang saling mendukung dalam pengumpulan informasi, identifikasi subjek yang menjadi perhatian, dan penguatan penanganan perkara keimigrasian.
APOA digunakan untuk mendukung pelaporan keberadaan orang asing oleh pihak yang memiliki kewajiban melaporkan sesuai ketentuan. Data yang terkumpul dapat membantu petugas memperoleh gambaran mengenai keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Indonesia. Dengan informasi yang lebih tertata, pengawasan diharapkan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.
Sementara itu, sistem SOI mendukung identifikasi orang asing yang masuk dalam kategori subjek perhatian. Pemanfaatan informasi tersebut dapat membantu petugas melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap individu yang memerlukan perhatian khusus, termasuk apabila terdapat indikasi keterkaitan dengan persoalan hukum atau kepentingan penegakan hukum lintas negara. Meski demikian, setiap tindak lanjut tetap harus didasarkan pada data yang dapat diverifikasi dan prosedur yang berlaku.
Adapun pengembangan APGAKUM Pengungsi diarahkan untuk memperkuat penanganan dan pengawasan keimigrasian terhadap pengungsi dari luar negeri. Pengelolaan data yang lebih baik diharapkan membantu petugas memantau perkembangan penanganan pengungsi sekaligus mendukung koordinasi antarlembaga sesuai kewenangan masing-masing.
Hendarsam menegaskan bahwa penggunaan teknologi harus berjalan beriringan dengan profesionalisme dan integritas aparat. Digitalisasi tidak cukup hanya menghasilkan data dalam jumlah besar, tetapi juga harus memastikan informasi tersebut benar, diperbarui secara berkala, serta digunakan sesuai tujuan dan ketentuan hukum.
Besarnya tugas pengawasan Imigrasi tercermin dari catatan penindakan sepanjang Januari hingga September 2026. Pada periode tersebut, Ditjen Imigrasi mencatat 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), yang meliputi berbagai langkah penegakan aturan terhadap orang asing sesuai kewenangan keimigrasian.
Data yang disampaikan mencakup 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, serta lima larangan berada di suatu tempat. Angka tersebut menggambarkan beragam bentuk tindakan administratif yang dilakukan dalam menangani persoalan keimigrasian selama sembilan bulan pertama 2026.
Selain tindakan administratif, pada periode yang sama tercatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan 89 tersangka tindak pidana keimigrasian. Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan pelanggaran tidak hanya dilakukan melalui mekanisme administratif, tetapi juga dapat berlanjut ke proses penyidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana dan persyaratan hukumnya terpenuhi.
Penguatan pengawasan digital menjadi penting di tengah mobilitas internasional yang semakin tinggi dan kompleksitas persoalan keimigrasian. Pergerakan orang asing, penggunaan dokumen perjalanan, potensi pelanggaran izin tinggal, hingga kemungkinan keterkaitan dengan jaringan kejahatan lintas negara membutuhkan sistem pemantauan yang mampu mengolah informasi secara cepat dan akurat.
Melalui pemanfaatan teknologi, petugas diharapkan dapat mengidentifikasi indikasi pelanggaran lebih awal, menentukan prioritas pemeriksaan, dan meningkatkan koordinasi dalam penanganan kasus. Namun, efektivitas sistem tetap bergantung pada validitas data, kemampuan petugas melakukan verifikasi, serta konsistensi penerapan prosedur di seluruh wilayah kerja Imigrasi.
Di sisi lain, pengawasan berbasis data juga perlu dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan perlindungan data dan hak setiap individu. Informasi yang masuk ke dalam sistem pengawasan harus dikelola secara bertanggung jawab, sementara keputusan penindakan perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Rakor Wasdakim di Bandung menjadi momentum bagi Ditjen Imigrasi untuk menyelaraskan pemanfaatan teknologi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Dengan dukungan sistem digital, data yang berkualitas, serta petugas yang profesional dan berintegritas, pengawasan keimigrasian diharapkan semakin efektif dalam menjaga ketertiban administrasi, menindak pelanggaran, dan mendukung penegakan hukum.
Penguatan ini sekaligus menegaskan bahwa transformasi digital di bidang keimigrasian bukan semata-mata soal modernisasi aplikasi. Tujuan akhirnya adalah menghadirkan pengawasan yang lebih akurat, responsif, dan dapat dipertanggungjawabkan, baik dalam pemantauan orang asing, penanganan dugaan pelanggaran, maupun pengelolaan pengungsi dari luar negeri.