Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Saat MK Putus Gugatan Ijazah Gibran

Memuat berita

Nasional

Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Saat MK Putus Gugatan Ijazah Gibran

Fazlur Rahman · 07 Oktober 2026 · 19:02 WIB · 2 dibaca

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menemui Presiden Prabowo Subianto di kediamannya di Jalan Kertanegara Nomor 4, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026) malam. Pertemuan kedua tokoh tersebut berlangsung bertepatan dengan agenda Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Jokowi tiba di kediaman Prabowo sekitar pukul 19.00 WIB. Kedatangan Jokowi disebut untuk menghadiri makan malam bersama Prabowo.

Pertemuan tersebut berlangsung tertutup. Awak media tidak diperkenankan mendekati kediaman Prabowo dan hanya dapat melakukan pemantauan dari jarak sekitar 400 meter, tepatnya dari area dekat pos penjagaan.

Kawasan di sekitar rumah Prabowo juga telah disterilisasi oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Kondisi tersebut membuat aktivitas keluar-masuk di sekitar kediaman Prabowo berlangsung dengan pengamanan ketat.

Jokowi kemudian berada di dalam kediaman Prabowo selama kurang lebih satu jam 45 menit. Sekitar pukul 20.45 WIB, Jokowi meninggalkan lokasi pertemuan. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu disebut meninggalkan kediaman Prabowo tanpa pengawalan Paspampres.

Beberapa menit kemudian, sekitar pukul 20.49 WIB, Prabowo juga meninggalkan kediamannya di Kertanegara menggunakan kendaraan Maung.

Pertemuan Jokowi dan Prabowo menjadi perhatian karena berlangsung pada malam ketika MK membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Sidang pembacaan putusan digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa malam. Agenda pengucapan putusan tersebut sebelumnya telah dijadwalkan MK pada pukul 20.00 WIB.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum. MK juga menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan tersebut, MK tidak masuk untuk mengabulkan permohonan para pemohon mengenai permintaan yang berkaitan dengan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Secara formal, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.

Meski demikian, dalam pertimbangan putusannya MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersoalkan dalam perkara tersebut.

MK menjelaskan bahwa kondisi tersebut tidak serta-merta membuat Mahkamah dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Salah satu alasannya berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan tersebut.

MK juga menilai perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan sebagai sengketa hasil pemilu karena Gibran sudah tidak berstatus sebagai calon wakil presiden dalam tahapan Pemilu 2024. Status pencalonan tersebut berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Pertemuan Jokowi dan Prabowo di Kertanegara berlangsung tertutup dan belum ada keterangan resmi mengenai materi pembicaraan keduanya. Namun, waktunya bertepatan dengan pembacaan putusan MK yang menjadi perhatian publik karena perkara tersebut menyangkut keabsahan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Setelah pertemuan selesai, Jokowi dan Prabowo meninggalkan kediaman tersebut secara terpisah. Jokowi lebih dahulu meninggalkan Kertanegara sekitar pukul 20.45 WIB, disusul Prabowo beberapa menit kemudian dengan kendaraan Maung.