Kabar Baik Calon Jemaah Haji 2027! Disubsidi Rp3 Juta, Pelunasan Turun Jadi Rp23,24 Juta
Pemerintah bersama DPR RI menyepakati kebijakan subsidi sebesar Rp3 juta untuk membantu meringankan biaya keberangkatan calon jemaah haji Indonesia pada 2027. Melalui kebijakan tersebut, rata-rata biaya pelunasan haji yang harus dibayarkan calon jemaah ditetapkan sebesar Rp23.248.825 per orang.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi antara pemerintah dan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Keputusan ini menjadi angin segar bagi calon jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun untuk dapat berangkat ke Tanah Suci.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, pemerintah memutuskan memberikan subsidi Rp3 juta per jemaah setelah dilakukan komunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto. Bantuan tersebut diberikan untuk menekan komponen biaya haji yang harus ditanggung calon jemaah.
"Maka pelunasan Bipih jemaah haji tahun 1448 H 2027 M sebesar rata-rata menjadi setelah disubsidi pemerintah menjadi Rp23.248.825," kata Dasco dalam rapat di Komisi VIII DPR RI, Rabu (7/10/2026).
Kebijakan ini membuat calon jemaah tidak perlu membayar seluruh biaya perjalanan haji sekaligus pada tahap pelunasan. Perhitungan biaya memperhitungkan setoran awal yang telah dibayarkan ketika mendaftar, saldo nilai manfaat pada rekening virtual jemaah, serta subsidi yang diberikan pemerintah.
Dalam kesepakatan tersebut, rata-rata BPIH 2027 ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Dari jumlah itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jemaah ditetapkan rata-rata Rp54.648.825. Sementara itu, sebesar Rp43.817.526,35 bersumber dari nilai manfaat dana haji.
Adapun setoran awal yang telah dibayarkan calon jemaah saat mendaftar sebesar Rp25 juta. Setelah memperhitungkan setoran awal, saldo nilai manfaat pada rekening virtual, dan subsidi pemerintah, rata-rata dana yang masih harus dilunasi menjadi Rp23.248.825 per orang.
Besaran pelunasan tersebut juga lebih rendah dibandingkan biaya pelunasan haji 2026 yang mencapai Rp26.433.806 per jemaah. Dengan demikian, calon jemaah haji 2027 memperoleh keringanan pembayaran lebih dari Rp3 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, subsidi tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap calon jemaah yang telah menunggu lama untuk menunaikan ibadah haji. Menurutnya, sebagian besar calon jemaah harus menjalani masa tunggu yang panjang sebelum memperoleh kesempatan berangkat.
Marwan menyebut, calon jemaah yang telah menunggu antrean rata-rata 14 hingga 15 tahun menjadi kelompok yang mendapat perhatian dalam kebijakan tersebut. Sementara itu, menurut keterangan yang disampaikannya, subsidi Rp3 juta itu tidak diberlakukan bagi masyarakat yang baru mendaftar haji.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kebijakan subsidi diarahkan untuk membantu calon jemaah yang sudah berada dalam antrean keberangkatan. Meski demikian, calon jemaah tetap perlu mengikuti ketentuan resmi mengenai persyaratan dan mekanisme pelunasan yang ditetapkan pemerintah.
Bagi calon jemaah, besaran biaya pelunasan menjadi salah satu hal penting yang perlu dipersiapkan sebelum keberangkatan. Dengan adanya subsidi, kebutuhan dana tambahan yang harus disediakan pada tahap pelunasan menjadi lebih ringan, meskipun total biaya penyelenggaraan ibadah haji tetap mencakup berbagai komponen layanan selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah.
Kesepakatan DPR dan pemerintah ini sekaligus menjadi bagian dari penetapan pembiayaan penyelenggaraan haji 2027. Pemerintah dan DPR diharapkan memastikan kebijakan pembiayaan tersebut dapat dilaksanakan secara transparan, sehingga calon jemaah memperoleh kejelasan mengenai jumlah pembayaran, sumber pembiayaan, serta ketentuan yang berlaku.
Dengan pelunasan rata-rata Rp23.248.825 setelah subsidi, calon jemaah haji yang dijadwalkan berangkat pada 2027 kini memiliki gambaran lebih jelas mengenai dana yang perlu disiapkan. Bagi mereka yang telah menunggu belasan tahun, keringanan tersebut menjadi kabar penting menjelang kesempatan menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci.