Kapolri Larang Seluruh Personel Polri Gunakan Vape, Berlaku sejak 30 Oktober 2026
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan berlaku baik di lingkungan kerja maupun di luar kantor. Kebijakan ini resmi berlaku sejak 30 Oktober 2026. Seluruh jajaran Polri wajib mematuhi ketentuan tersebut. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026. Surat edaran itu berjudul tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri. Dokumen resmi menjadi dasar hukum internal kebijakan. Sosialisasi kepada seluruh personel terus dilakukan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut. Ia mengatakan larangan diterbitkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan vape. Perangkat tersebut berpotensi menjadi sarana peredaran obat terlarang. Termasuk obat terlarang dalam bentuk cair.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny pada Minggu (1/11/2026).
Johnny menjelaskan salah satu pertimbangan kebijakan itu adalah temuan penyalahgunaan vape. Perangkat digunakan untuk mengedarkan obat terlarang cair. Salah satu zat yang dimaksud adalah etomidate. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II. Klasifikasi etomidate sebagai Narkotika Golongan II merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi acuan dalam penetapan status zat. Polri menyesuaikan kebijakan internal dengan perkembangan regulasi nasional. Antisipasi terhadap modus baru terus dilakukan.
Aturan tersebut berlaku bagi seluruh personel Polri. Cakupannya mulai dari Markas Besar Polri hingga tingkat Polda, Polres, dan Polsek. Tidak ada pengecualian berdasarkan pangkat atau satuan. Keseragaman penerapan menjadi prinsip utama. Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan disiplin internal menjadi bagian dari implementasi kebijakan. Proses penindakan dilakukan melalui mekanisme yang sudah ada. Efek jera diharapkan tercipta di lingkungan Polri.
Menurut Johnny, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan peredaran narkotika. Langkah dimulai dari internal kepolisian sendiri. Polri ingin menjadi contoh dalam menjaga integritas institusi. Pencegahan lebih diutamakan sebelum penindakan. Polri juga berharap langkah tersebut dapat diikuti oleh institusi lain. Masyarakat luas diharapkan turut mendukung upaya serupa. Sinergi lintas sektor diperlukan dalam pemberantasan narkotika. Kesadaran kolektif menjadi faktor pendukung. Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 menjadi instrumen resmi pelarangan. Kebijakan berlaku sejak 30 Oktober 2026. Seluruh satker diinstruksikan untuk mensosialisasikan dan menegakkan aturan. Monitoring kepatuhan dilakukan secara berjenjang.
Potensi vape sebagai media penyalahgunaan narkotika menjadi perhatian serius. Cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge sulit dibedakan secara kasatmata. Modus ini dinilai semakin berkembang. Antisipasi dini diperlukan untuk membendung peredaran. Etomidate sebagai salah satu zat yang disalahgunakan melalui vape memperkuat alasan pelarangan. Statusnya sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 memberikan dasar hukum kuat. Polri tidak ingin personelnya terpapar atau terlibat dalam modus tersebut. Integritas institusi dijaga sejak dari dalam.
Larangan yang berlaku di dalam dan di luar lingkungan kantor menunjukkan cakupan luas kebijakan. Personel Polri tetap terikat aturan meski sedang tidak bertugas. Disiplin personal menjadi bagian dari profesionalisme. Citra institusi turut dipengaruhi perilaku individu. Sanksi bagi pelanggar diterapkan sesuai ketentuan disiplin yang berlaku di Polri. Proses pemeriksaan dan penindakan dilakukan secara berjenjang. Keadilan dan kepastian hukum internal dijaga. Kebijakan tidak hanya bersifat himbauan, tetapi mengikat.
Penerapan larangan bagi tamu dan pengunjung memperluas zona steril dari vape. Lingkungan Polri diharapkan bebas dari perangkat yang berpotensi disalahgunakan. Pengamanan akses dan pengawasan di area kantor diperkuat. Konsistensi penerapan menjadi kunci keberhasilan. Upaya pencegahan peredaran narkotika dari internal Polri menjadi pesan kuat. Institusi penegak hukum ingin membersihkan diri dari potensi celah. Kepercayaan publik terhadap Polri dijaga melalui kebijakan konkret. Langkah ini sejalan dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat.
Harapan agar institusi lain dan masyarakat mengikuti jejak Polri disampaikan secara terbuka. Pemberantasan narkotika membutuhkan partisipasi luas. Polri mengambil langkah pertama dari dalam tubuh sendiri. Contoh keteladanan diharapkan menjalar ke sektor lain.