Kemenhub Siapkan Aturan Baru, Truk ODOL Bakal Ditolak Beli Tiket Ferizy

Memuat berita

Nasional

Kemenhub Siapkan Aturan Baru, Truk ODOL Bakal Ditolak Beli Tiket Ferizy

Fazlur Rahman · 04 Oktober 2026 · 22:04 WIB · 2 dibaca
Kemenhub Siapkan Aturan Baru, Truk ODOL Bakal Ditolak Beli Tiket Ferizy

Foto: Kompas

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan langkah baru untuk memperketat pengawasan kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan atau over dimension over load

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan kebijakan tersebut disiapkan dengan mengintegrasikan sistem pengawasan kendaraan dengan layanan tiket penyeberangan. Dengan mekanisme tersebut, kendaraan yang telah teridentifikasi sebagai ODOL dapat ditolak sejak sebelum memasuki kawasan pelabuhan.

"Kendaraan yang ODOL nantinya tidak bisa beli tiket Ferizy," ujar Aan dalam Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026).

Menurut Aan, integrasi tersebut salah satunya memanfaatkan teknologi Weigh-in-Motion

Sebagai contoh, Kemenhub menyebut kendaraan yang bergerak dari Jakarta menuju Merak dapat terdeteksi melalui sejumlah titik WIM. Apabila kendaraan masuk kategori ODOL, sistem akan memberikan informasi yang berujung pada penolakan transaksi tiket Ferizy. Kebijakan ini nantinya tidak hanya diarahkan untuk satu lintasan, tetapi akan diterapkan pada sejumlah jalur penyeberangan lainnya.

Langkah tersebut mengubah pola pengawasan yang selama ini lebih banyak dilakukan ketika kendaraan sudah mendekati pelabuhan atau hendak masuk kapal. Pemerintah ingin melakukan pencegahan sejak lebih awal sehingga truk yang tidak memenuhi persyaratan tidak perlu sampai memasuki area pelabuhan.

Bagi pemerintah, pendekatan tersebut penting karena kendaraan ODOL tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan administratif, tetapi juga keselamatan transportasi. Kemenhub menyebut angkutan barang berkontribusi sekitar 10 persen terhadap keterlibatan dalam kecelakaan lalu lintas berdasarkan data Korlantas Polri. Karena itu, pengawasan terhadap kendaraan barang menjadi salah satu bagian dari upaya menekan kecelakaan dan fatalitas di jalan.

Dalam forum yang sama, Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub Muhammad Risal Wasal mengusulkan agar sistem penimbangan kendaraan logistik dilakukan dalam dua tahapan. Penimbangan pertama digunakan untuk mengetahui kondisi kendaraan sekaligus membantu mengatur tata letak kendaraan di dalam kapal.

Sementara itu, penimbangan kedua ditempatkan sebagai mekanisme penyaringan agar kendaraan yang terindikasi ODOL tidak masuk ke area pelabuhan. Menurut Risal, pencegahan harus dilakukan sedini mungkin karena pemeriksaan yang baru dilakukan ketika kendaraan sudah berada di area pelabuhan dinilai terlambat.

Gagasan tersebut sejalan dengan upaya Kemenhub memperkuat pengawasan di simpul-simpul penyeberangan. Aan mengatakan Kemenhub bersama PT ASDP Indonesia Ferry telah melakukan integrasi data dengan sistem penimbangan kendaraan di sejumlah pelabuhan penyeberangan. Ke depan, fasilitas pengawasan juga akan diperkuat di pelabuhan lainnya.

Dengan sistem tersebut, pemerintah ingin membangun rantai pengawasan mulai dari jalan raya, proses penimbangan, pembelian tiket, hingga kendaraan memasuki kapal. Artinya, pemeriksaan tidak lagi hanya mengandalkan petugas di satu titik, melainkan menggunakan data yang dapat terhubung antar-sistem.

Kebijakan terhadap kendaraan ODOL juga menjadi bagian dari agenda pemerintah menuju program Zero ODOL

Bahkan, pemerintah tengah mengusulkan penguatan sanksi terhadap pelanggaran ODOL. Dalam usulan revisi UU LLAJ, Kemenhub mendorong sanksi yang tidak hanya menyasar pengemudi atau perusahaan angkutan, tetapi juga pihak pemilik barang. Besaran denda yang diusulkan berada pada rentang Rp50 juta hingga Rp5 miliar, bergantung pada kategori pelanggarannya.

Langkah pengawasan berbasis teknologi juga didorong untuk mengurangi ketergantungan pada pemeriksaan manual. Dalam uji coba ETLE HUB pada 10 Agustus hingga 10 September 2026, Kemenhub mendeteksi 72.236 pelanggaran yang dilakukan oleh 46.034 kendaraan. Lebih dari separuh kendaraan tersebut tercatat melakukan pelanggaran lebih dari satu kali.

Kemenhub menilai transformasi digital diperlukan agar pengawasan dapat dilakukan secara lebih konsisten. Selain meningkatkan efektivitas penindakan, sistem elektronik diharapkan dapat mengurangi celah dalam pengawasan konvensional di lapangan.

Di sektor penyeberangan, penerapan sistem baru ini nantinya membuat pemilik dan operator truk harus memastikan kendaraan memenuhi ketentuan sebelum melakukan perjalanan. Kendaraan yang terindikasi ODOL berpotensi tidak dapat melanjutkan proses pembelian tiket, sehingga pelanggaran dapat dicegah sebelum kendaraan tiba di pelabuhan.

Pemerintah juga menempatkan keselamatan sebagai alasan utama di balik pengetatan tersebut. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya meminta operator penyeberangan, termasuk PT ASDP Indonesia Ferry, memperketat pengawasan terhadap kendaraan barang berat. Pemerintah juga mendorong pemisahan angkutan penumpang dan barang di sejumlah pelabuhan penyeberangan sebagai bagian dari kampanye Zero ODOL 2027

Dengan demikian, rencana pemblokiran tiket Ferizy bagi kendaraan ODOL bukan sekadar perubahan dalam mekanisme pembelian tiket. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi yang lebih luas untuk menutup celah kendaraan kelebihan dimensi dan muatan sejak sebelum memasuki pelabuhan.

Jika sistem integrasi penimbangan dan tiket dapat berjalan sesuai rencana, kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan akan tersaring lebih awal. Pemerintah berharap pendekatan tersebut dapat memperkuat disiplin angkutan logistik sekaligus menciptakan perjalanan penyeberangan yang lebih aman bagi kendaraan, penumpang, maupun operator kapal.