Kemenimipas Cabut Pembebasan Bersyarat Indra Kenz karena Proses Remisi Tak Benar

Memuat berita

Nasional

Kemenimipas Cabut Pembebasan Bersyarat Indra Kenz karena Proses Remisi Tak Benar

Devi Sry Atmaja · 07 Oktober 2026 · 19:01 WIB · 2 dibaca
Kemenimipas Cabut Pembebasan Bersyarat Indra Kenz karena Proses Remisi Tak Benar

Foto: Kompas.com/Haryanti Puspa Sari

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan segera mencabut pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz. Terpidana perkara penipuan investasi aplikasi Binomo tersebut kembali menghadapi konsekuensi hukum. Keputusan pencabutan diambil karena adanya dugaan proses yang tidak sesuai prosedur. Langkah tegas ini menjadi sorotan publik. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto secara resmi menegaskan keputusan tersebut. Ia menjelaskan alasan di balik pencabutan status bebas bersyarat.

“Ya, kami cabut (bebas bersyaratnya) karena ada proses remisinya yang tidak benar,” kata Agus Andrianto pada (5/10/2026). Pernyataan itu menutup spekulasi mengenai status Indra Kenz.

Menurut kementerian, proses remisi yang dijalani Indra Kenz tidak berjalan sesuai ketentuan. Ketidaksesuaian prosedur menjadi dasar utama pencabutan. Pemerintah ingin memastikan seluruh proses pembebasan bersyarat berjalan bersih dan akuntabel. Tidak ada ruang bagi pelanggaran administratif. Indra Kenz sebelumnya memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani masa pidana terkait kasus Binomo. Status tersebut memberinya kebebasan dengan syarat-syarat tertentu. Namun, temuan mengenai kejanggalan dalam proses remisi mengubah segalanya. Kemenimipas bergerak cepat untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Dengan dicabutnya pembebasan bersyarat, Indra Kenz harus kembali menjalani sisa masa pidana. Keputusan ini bersifat final di tingkat kementerian. Proses hukum dan administratif terkait pencabutan dipastikan sudah melalui kajian. Transparansi menjadi salah satu prinsip yang dijunjung. Agus Andrianto menekankan bahwa kementerian tidak main-main dengan prosedur. Jika ditemukan ketidakbenaran dalam pemberian remisi, sanksi harus dijatuhkan. Pencabutan status bebas bersyarat menjadi konsekuensi logis. Integritas sistem pemasyarakatan harus dijaga.

Kasus penipuan investasi aplikasi Binomo sempat menjadi perhatian nasional. Ribuan korban mengalami kerugian akibat skema yang dijalankan. Indra Kenz sebagai terpidana utama sempat memperoleh keringanan melalui pembebasan bersyarat. Kini status tersebut dicabut karena masalah prosedural. Dugaan proses remisi yang tidak benar menjadi alarm bagi sistem pemberian hak-hak narapidana. Kemenimipas ingin memastikan tidak ada celah yang dimanfaatkan. Setiap tahap pemberian remisi dan pembebasan bersyarat harus sesuai aturan. Pengawasan internal semakin diperketat.

Pernyataan Menteri Agus Andrianto pada 5 Oktober 2026 memberikan kepastian hukum. Tidak ada keraguan lagi mengenai sikap kementerian. Indra Kenz resmi kehilangan status bebas bersyarat. Proses pemulangan ke lembaga pemasyarakatan akan segera dilakukan. Dengan langkah ini, Kemenimipas menunjukkan komitmen terhadap penegakan aturan. Prosedur yang melanggar tidak akan dibiarkan meski sudah berjalan. Koreksi terhadap keputusan sebelumnya menjadi bagian dari akuntabilitas. Publik menyambut positif ketegasan tersebut. Indra Kenz harus menghadapi kenyataan baru setelah pencabutan. Status bebas bersyarat yang sempat ia nikmati berakhir. Sisa hukuman yang belum dijalani harus dilanjutkan. Keluarga dan kuasa hukum dipastikan akan menerima pemberitahuan resmi.

Proses remisi yang dinilai tidak benar menjadi pelajaran penting. Pemberian hak narapidana harus dilandasi integritas dan kepatuhan prosedur. Jika ada pelanggaran, pencabutan adalah langkah yang tepat. Kemenimipas tidak ingin preseden buruk terus berlanjut. Agus Andrianto sebagai menteri mengambil tanggung jawab penuh atas keputusan tersebut. Ia tidak ragu menyatakan alasan pencabutan secara terbuka. Komunikasi yang jelas membantu mengurangi spekulasi. Kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan diharapkan meningkat.

Kasus Indra Kenz dan Binomo kembali mengingatkan pentingnya pengawasan ketat. Dari proses peradilan hingga pelaksanaan pidana di lapas, seluruh tahap harus bersih. Pembebasan bersyarat bukan hak otomatis, melainkan fasilitas yang terikat syarat ketat. Pelanggaran prosedur berujung pada pencabutan.