Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Dituntut 10 Tahun Penjara, Jaksa Minta Restitusi Rp1,27 Miliar untuk 83 Anak

Memuat berita

Nasional

Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Dituntut 10 Tahun Penjara, Jaksa Minta Restitusi Rp1,27 Miliar untuk 83 Anak

Fazlur Rahman · 13 Oktober 2026 · 14:18 WIB · 8 dibaca
Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Dituntut 10 Tahun Penjara, Jaksa Minta Restitusi Rp1,27 Miliar untuk 83 Anak

Foto: Jogja.polri.co.id

Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center sekaligus pengelola Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diyah Kusumastuti, dituntut hukuman penjara selama 10 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/10/2026), terkait perkara dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap anak serta penyelenggaraan layanan pendidikan tanpa izin.

Selain pidana penjara, jaksa menuntut Diyah membayar denda sebesar Rp900 juta. JPU juga meminta majelis hakim membebankan pembayaran restitusi atau ganti kerugian kepada 83 anak korban dengan nilai mencapai Rp1.275.166.309,80, sesuai keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Diyah Kusumastuti binti almarhum Suwarno dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Diyah bertanggung jawab atas sejumlah perbuatan yang berkaitan dengan pengelolaan Daycare Little Aresha. Perkara tersebut mencakup dugaan penyelenggaraan satuan pendidikan tanpa izin yang sesuai, penawaran jasa yang dinilai tidak benar, serta keterlibatan dalam penelantaran dan kekerasan terhadap anak.

Jaksa menilai perkara ini tidak hanya menyangkut persoalan administrasi penyelenggaraan tempat penitipan anak, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan anak yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam layanan pengasuhan. Anak-anak yang dititipkan kepada lembaga tersebut semestinya memperoleh lingkungan yang aman, pengawasan memadai, serta pengasuhan yang sesuai dengan kebutuhan dan usia mereka.

Tuntutan pidana penjara selama 10 tahun itu menjadi salah satu bagian utama dari permintaan jaksa kepada majelis hakim. Dalam proses persidangan, hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap, alat bukti, keterangan saksi, serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Tidak hanya menuntut hukuman penjara, JPU juga meminta Diyah membayar denda Rp900 juta. Jaksa memberikan tenggat pembayaran selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila denda tidak dibayarkan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang sesuai prosedur hukum. Jika penyitaan dan pelelangan tidak dapat dilakukan atau hasilnya tidak mencukupi, jaksa menuntut pidana pengganti selama 180 hari.

Besaran denda tersebut menjadi bagian dari tuntutan pidana yang diajukan untuk dipertimbangkan majelis hakim. Pelaksanaannya, termasuk mekanisme pembayaran dan konsekuensi apabila kewajiban tidak dipenuhi, akan mengikuti putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perhatian besar juga tertuju pada tuntutan restitusi bagi 83 anak yang disebut menjadi korban dalam perkara tersebut. Nilai yang diminta jaksa mencapai Rp1.275.166.309,80 berdasarkan keputusan LPSK. Restitusi merupakan bentuk ganti kerugian bagi korban tindak pidana, yang dalam perkara ini ditujukan kepada anak-anak yang terdampak.

Jaksa meminta kewajiban pembayaran restitusi dilaksanakan sesuai ketentuan dan tenggat yang berlaku. Apabila pembayaran tidak dilakukan, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang melalui mekanisme hukum. Dalam tuntutan yang diberitakan, jaksa juga meminta agar kewajiban tersebut memiliki konsekuensi pidana pengganti apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi.

Selain hukuman penjara, denda, dan restitusi, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin Yayasan Aresha Indonesia Center. Jaksa juga meminta agar kegiatan operasional Kelompok Bermain atau Play Group

Permintaan penutupan tersebut menjadi bagian dari upaya yang diajukan jaksa agar kegiatan lembaga yang terkait dengan perkara ini tidak terus berlangsung sebagaimana sebelumnya. Namun, pencabutan izin dan penutupan operasional masih berupa tuntutan yang harus dipertimbangkan majelis hakim dalam putusan akhir.

Kasus Little Aresha menjadi sorotan karena melibatkan anak-anak yang masih berada pada usia dini dan membutuhkan perlindungan khusus. Perkara ini juga memunculkan perhatian terhadap pengawasan terhadap lembaga penitipan anak, termasuk kepatuhan terhadap perizinan, standar pengasuhan, serta mekanisme pengaduan apabila orang tua menemukan dugaan pelanggaran.

Bagi orang tua, menitipkan anak di daycare merupakan keputusan yang didasarkan pada kepercayaan bahwa anak akan memperoleh pengawasan dan perlindungan selama berada jauh dari keluarga. Karena itu, dugaan penelantaran maupun kekerasan di lingkungan pengasuhan menjadi persoalan serius yang perlu ditangani secara menyeluruh, baik dari sisi penegakan hukum maupun evaluasi sistem pengawasan.

Proses hukum terhadap Diyah belum berakhir dengan pembacaan tuntutan. Tuntutan jaksa merupakan permintaan hukuman kepada majelis hakim, sedangkan putusan akhir akan ditentukan setelah seluruh tahapan persidangan, termasuk penyampaian pembelaan dari pihak terdakwa, diselesaikan.

Persidangan selanjutnya menjadi kesempatan bagi pihak terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutan yang diajukan jaksa. Majelis hakim kemudian akan menilai seluruh argumentasi dan bukti sebelum menentukan apakah tuntutan tersebut akan diterima seluruhnya, sebagian, atau diputus berbeda.

Dengan tuntutan 10 tahun penjara, denda Rp900 juta, restitusi lebih dari Rp1,27 miliar, serta permintaan pencabutan izin yayasan dan penutupan operasional daycare, perkara Little Aresha memasuki tahap penting menuju putusan pengadilan. Perkembangan selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban hukum terdakwa sekaligus nasib kewajiban ganti kerugian bagi 83 anak yang disebut menjadi korban.