Nasional Komdigi Desak Meta Jelaskan Maraknya Akun WhatsApp Terblokir dan Diretas, Beri Tenggat hingga 24 Agustus Devi Sry Atmaja · 23 Agustus 2026 · 03:25 WIB · 19 dibaca Foto: Kumparan/Muhammad Fikrie Baca juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Buruh Bersorak di Ruang Sidang Baca juga: Gubernur Jakarta Pramono Anung Bertolak ke New York Penuhi Undangan Wali Kota Zohran Mamdani di U20 Mayors Summit Berita Terkait Memuat berita terkait...